RELUNG.ID – Sat Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga menjadi pengedar narkotika.
Keduanya yakni Kopri Yansa (37) dan Verawati (39), mereka ditangkap di tempat kontrakannya di Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan, keduanya ditangkap pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Diamankan pula barang bukti 2 plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,52 gram.
Selain itu diamankan pula 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik yang di modifikasi, 1 bal plastik klip kosong, uang tunai Rp 270 ribu dan 1 unit handphone (HP).
“Status tersangka merupakan pengedar,” kata Kasat Narkoba pada Rabu, 24 Desember 2025.
Dijelaskan, penangkapan tersebut berawal pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya tertangkap tangan di rumah kontrakan mereka.
“Informasi yang didapatkan dari kedua tersangka bahwa mereka berdua melakukan aktifitas berjualan sabu sudah lebih kurang 1 Minggu dan perhari bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu,” ujarnya.
Tersangka juga mengungkapkan bahwa uang keuntungan dari berjualan sabu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini tersangka telah diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan primer Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (NSR)

