Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pelebaran Jalan di Pagar Alam
Hukum

Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pelebaran Jalan di Pagar Alam

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda24/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tiga Tersangka Darwin,DI dan H saat di giring ke mobil tahanan Kejari Pagar Alam (Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Pagar Alam akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam proyek pelebaran jalan senilai  Rp 1.4 miliar dengan kerugian negara mencapai 523 juta lebih.

Adapun yang di tetapkan sebagai tersangka yakni Darwin mantan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum kota Pagar Alam serta dua orang lagi berinisial DI dan HL ketiga langung di kenakan rompi orange serta di giring masuk ke dalam mobil tanahan Kejari kota Pagar Alam Rabu (24/12)

Dalam press releasenya Kepala Kejaksaan Negeri kota Pagar Alam Ira Febrina SH menyebut hasil penyelidikan pihaknya di dapati dua bukti permualaan yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut.

“Pada hari ini, Rabu tanggal 24 Desember 2025 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri dilaksanakan press release terkait Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kegiatan/pekerjaan sebesar Rp.1.491.562.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah). ,”kata Ira

“Bahwa dalam penyidikan tersebut telah ditemukan dan terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan juga telah ditemukannya perbuatan melawan hukum serta ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp523.628.719,38 (Lima ratus dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah koma tiga puluh delapan sen) berdasarkan hasil audit yang dihitung oleh BPKP Sumatera Selatan. Maka Kejaksaan Negeri Pagar Alam melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka,”tambahnya

Lebih lanjut Ira menjelaska  bahwa para tersangka tersebut di atas disangkakan melanggar pasal :

• Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

• Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Pagar Alam selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 24 Desember 2025 s/d 12 Januari 2025 di Lapas Kelas III Pagar Alam,”pungkasnya.[THQ]

Jalan Korupsi Pagar Alam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHerman Deru Instruksikan Bupati dan Wali Kota Se-Sumsel Larang Perayaan Tahun Baru yang Berlebihan
Next Article Prakiraan Cuaca di Sumsel Hari Ini, Palembang Berpotensi Hujan Deras
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,962 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,832 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,805 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?