RELUNG.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Pagar Alam akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam proyek pelebaran jalan senilai Rp 1.4 miliar dengan kerugian negara mencapai 523 juta lebih.
Adapun yang di tetapkan sebagai tersangka yakni Darwin mantan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum kota Pagar Alam serta dua orang lagi berinisial DI dan HL ketiga langung di kenakan rompi orange serta di giring masuk ke dalam mobil tanahan Kejari kota Pagar Alam Rabu (24/12)
Dalam press releasenya Kepala Kejaksaan Negeri kota Pagar Alam Ira Febrina SH menyebut hasil penyelidikan pihaknya di dapati dua bukti permualaan yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut.
“Pada hari ini, Rabu tanggal 24 Desember 2025 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri dilaksanakan press release terkait Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kegiatan/pekerjaan sebesar Rp.1.491.562.000,- (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah). ,”kata Ira
“Bahwa dalam penyidikan tersebut telah ditemukan dan terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan juga telah ditemukannya perbuatan melawan hukum serta ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp523.628.719,38 (Lima ratus dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah koma tiga puluh delapan sen) berdasarkan hasil audit yang dihitung oleh BPKP Sumatera Selatan. Maka Kejaksaan Negeri Pagar Alam melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka,”tambahnya
Lebih lanjut Ira menjelaska bahwa para tersangka tersebut di atas disangkakan melanggar pasal :
• Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
• Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Pagar Alam selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 24 Desember 2025 s/d 12 Januari 2025 di Lapas Kelas III Pagar Alam,”pungkasnya.[THQ]

