RELUNG.ID- Sebuah video yang menampilkan seorang perempuan diduga tinggal di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) selama sekitar satu tahun viral di media sosial.
Dalam video tersebut, perempuan itu diklaim menjalani aktivitas sehari-hari seperti makan, tidur, dan mandi di area bandara, sehingga memicu kehebohan dan berbagai spekulasi di kalangan warganet.
Dalam rekaman yang beredar, perempuan tersebut terlihat duduk di salah satu area tunggu KLIA sambil memainkan ponselnya. Ia mengenakan kacamata hitam, legging hitam, serta atasan crop top berwarna biru muda dengan rambut terikat ke belakang. Sejumlah koper tampak berada di sekelilingnya, diletakkan di atas troli bandara.
Video itu juga memperlihatkan perempuan tersebut tampak gelisah dan marah, diduga karena merasa terganggu oleh anak-anak yang bermain di dekatnya. Ia terlihat berbicara dengan nada tinggi kepada penumpang lain, sementara seorang perempuan lain berusaha menenangkannya.
Unggahan tersebut kemudian menuai perdebatan luas. Banyak warganet mempertanyakan kebenaran klaim bahwa perempuan itu telah tinggal di KLIA selama setahun, sekaligus menyoroti peran otoritas bandara dan aparat keamanan dalam menangani situasi tersebut.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kepolisian Malaysia akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Wakil Kepala Kepolisian Distrik (OCPD) KLIA, Supt Albany Hamzah, mengatakan bahwa perempuan dalam video tersebut merupakan warga negara Malaysia, bukan warga negara asing seperti yang sempat diasumsikan publik.
Menurutnya, perempuan tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (18/12/2025) setelah video tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa perempuan itu memiliki masalah kesehatan mental.
“Pemeriksaan mengungkapkan bahwa perempuan tersebut memiliki kartu yang menyatakan ia mengalami masalah kesehatan mental,” ujar Supt Albany Hamzah, dikutip dari Sinar Harian, Selasa (23/12/2025).
Lebih lanjut, pihak kepolisian memastikan bahwa perempuan tersebut tidak diproses secara hukum. Aparat mengambil langkah kemanusiaan dengan merujuk yang bersangkutan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis.
“Tindakan yang diperlukan telah diambil dengan membawanya ke Rumah Sakit Kajang,” jelasnya.
Dengan klarifikasi tersebut, kepolisian menegaskan bahwa klaim perempuan tersebut tinggal di KLIA selama satu tahun belum tentu sepenuhnya benar. Namun, kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya penanganan yang tepat dan berperspektif kemanusiaan terhadap individu dengan gangguan kesehatan mental.[YKP]

