RELUNG.ID – Pergantian tahun 2025 menuju 2026 membawa kabar positif bagi dunia ketenagakerjaan di Kota Palembang. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), sebuah langkah yang dinilai sebagai upaya menjaga daya beli pekerja sekaligus memperkuat fondasi ekonomi daerah.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025, UMK Palembang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.192.837. Angka ini naik 7,05 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya, sekaligus menempatkan Palembang sebagai salah satu daerah dengan upah minimum tertinggi di Sumatera Selatan.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak dalam Dewan Pengupahan Kota, mulai dari unsur pemerintah, pelaku usaha, hingga perwakilan pekerja.
Tak hanya menaikkan UMK, Pemprov Sumsel juga memberikan perhatian khusus pada sektor-sektor penggerak ekonomi melalui penetapan UMSK sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Sumsel Nomor 990/KPTS/DISNAKERTRANS/2026. Beberapa sektor strategis seperti industri pengolahan serta angkutan dan pergudangan ditetapkan menerima upah sektoral tertinggi, yakni Rp4.318.622.
Sementara itu, sektor listrik, gas dan air, perdagangan besar dan eceran, perhotelan, hingga sektor keuangan dan jasa perusahaan ditetapkan dengan UMSK sebesar Rp4.276.694. Seluruh ketentuan tersebut mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
Menurut Ratu Dewa, kebijakan upah ini tidak semata-mata soal angka, melainkan bagian dari strategi menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha untuk terus berkembang.
“Kita ingin pekerja terlindungi haknya, tetapi pada saat yang sama iklim usaha tetap kondusif. Dengan begitu, produktivitas bisa meningkat dan roda ekonomi Palembang terus bergerak,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).[THQ]

