Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»UMK Palembang 2026 Tembus Rp4,1 Juta, Sektor Strategis Dipacu Lebih Kompetitif
Bisnis

UMK Palembang 2026 Tembus Rp4,1 Juta, Sektor Strategis Dipacu Lebih Kompetitif

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda25/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi uang. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
RELUNG.ID – Pergantian tahun 2025 menuju 2026 membawa kabar positif bagi dunia ketenagakerjaan di Kota Palembang. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), sebuah langkah yang dinilai sebagai upaya menjaga daya beli pekerja sekaligus memperkuat fondasi ekonomi daerah.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025, UMK Palembang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.192.837. Angka ini naik 7,05 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya, sekaligus menempatkan Palembang sebagai salah satu daerah dengan upah minimum tertinggi di Sumatera Selatan.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak dalam Dewan Pengupahan Kota, mulai dari unsur pemerintah, pelaku usaha, hingga perwakilan pekerja.
Tak hanya menaikkan UMK, Pemprov Sumsel juga memberikan perhatian khusus pada sektor-sektor penggerak ekonomi melalui penetapan UMSK sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Sumsel Nomor 990/KPTS/DISNAKERTRANS/2026. Beberapa sektor strategis seperti industri pengolahan serta angkutan dan pergudangan ditetapkan menerima upah sektoral tertinggi, yakni Rp4.318.622.
Sementara itu, sektor listrik, gas dan air, perdagangan besar dan eceran, perhotelan, hingga sektor keuangan dan jasa perusahaan ditetapkan dengan UMSK sebesar Rp4.276.694. Seluruh ketentuan tersebut mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
Menurut Ratu Dewa, kebijakan upah ini tidak semata-mata soal angka, melainkan bagian dari strategi menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha untuk terus berkembang.
“Kita ingin pekerja terlindungi haknya, tetapi pada saat yang sama iklim usaha tetap kondusif. Dengan begitu, produktivitas bisa meningkat dan roda ekonomi Palembang terus bergerak,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).[THQ]
Pemkot Palembang Ratu Dewa UMK Palembang Wali Kota
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJustin Hubner Resmi Lamar Jennifer Coppen, Kamari Turut Jadi Saksi Momen Bahagia
Next Article Jujutsu Kaisen Season 3 Bakal Tayang 9 Januari, Termasuk Indonesia
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Buzzer dan Akun Partisan Tak Mampu Selamatkan Kata Enjoy, Ratu Dewa Akhirnya Kembali ke Media Massa?

09/10/202620 Views
Regional

Ratu Dewa Minta Maaf, Akui Ucapan ‘Enjoy’ Kurang Tepat

08/10/20265 Views
Regional

Klairifikasi Wali Kota “Enjoy” Muncul Seragam di Berbagai Akun, Kondisi Kabut Asap Makin Parah di Palembang

06/10/202612 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,898 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?