Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Asyik Pesta Sabu di Pondok, Lima Orang di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Hukum

Asyik Pesta Sabu di Pondok, Lima Orang di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

alwiBy alwi19/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap lima tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah pondok dekat sawah yang terletak di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel.

Kelimanya ditangkap saat sedang pesta narkoba. Adapun kelima tersangka yang ditangkap yakni inisial DPS, RNA, J, I dan MI. Polisi juga mengamankan barang bukti naekoba jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,64 gram dan tiga perangkat alat hisap sabu atau bong.

Baca Juga: Viral Ibu dan Keluarga Temani Pengantin Baru Saat Malam Pertama, Respon Netizen Bikin Greget!

Terungkapnya lokasi penggerebekan tersebut berawal dari hasil pengembangan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau. Dimana beberapa tersangka yang ditangkap, mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari Desa Tanah Periuk.

“Hasil pengembangan kita pada tahun 2022 dari bulan September sampai November, ada 5 LP (Laporam Polisi) yang semuanya mengarah ke Tanah Periuk,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan dalam pres rilis ungkap kasus di Polres Lubuklinggau, Kamis (19/1/2023).

Menurut Kapolres, memang wilayah Tanah Periuk itu bukan wilayah hukum Polres Lubuklinggau dan masuk Kabupaten Musi Rawas. “Tetapi ini pengembangan dan kita bisa mengungkap di Tanah Periuk dengan tersangka 5 orang,” ujarnya.

Dan Kapolres menduga, lokasi penggerebekan tersebut menjadi tempat penjualan narkoba. Apalagi hasil pengembangan, ada 5 LP yang mengarah ke tempat tersebut. Sehingga diitindaklanjuti.

“Saat ditangkap, dia sedang pesta di tempat itu,” jelasnya.

Dalam penggerebekan tersebt diakuinya memang bos atau bandar tidak ada ditempat. Namun pihaknya akan tetap melakukan pengejaran. “Lokasi penggerebekan itu ada sawah kanan kirinya dengan kondisi jalan kecil,” ungkap Kapolres.

Baca Juga: 895 Warga Buat Ak-1, Cari Kerja Hingga ke Jawa

Selain itu, tim Satres Narkoba juga diakuinya untuk menjangkau lokasi harus mengendap-endap agar tidak terlihat. “Jadi jalannyan kecil dan ada juga mata-matanya didepan. Jadi begitu Polisi masuk, ini sudah langsung diinformasikan ke pelaku,” timpalnya.

Kapolres juga menambahkan, tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau sudah empat kali melalukan penggerebekan di lokasi pondok tersebut. Namun penggerrbelan selalu gagal . “Alhamdulillah pada saat penggerebelan kemarin dengan cara kita mengendap-endap, kita amankan 5 orang,” bebernya.

Para pelaku diterapkan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 13w ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 dengam ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleViral Ibu dan Keluarga Temani Pengantin Baru Saat Malam Pertama, Respon Netizen Bikin Greget!
Next Article Biaya Haji 2023 Bakal Naik, Jadi Rp69 Juta Per Jemaah?
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,941 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,810 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,783 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?