RELUNG.ID – Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap lima tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah pondok dekat sawah yang terletak di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumsel.
Kelimanya ditangkap saat sedang pesta narkoba. Adapun kelima tersangka yang ditangkap yakni inisial DPS, RNA, J, I dan MI. Polisi juga mengamankan barang bukti naekoba jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,64 gram dan tiga perangkat alat hisap sabu atau bong.
Baca Juga: Viral Ibu dan Keluarga Temani Pengantin Baru Saat Malam Pertama, Respon Netizen Bikin Greget!
Terungkapnya lokasi penggerebekan tersebut berawal dari hasil pengembangan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Lubuklinggau. Dimana beberapa tersangka yang ditangkap, mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari Desa Tanah Periuk.
“Hasil pengembangan kita pada tahun 2022 dari bulan September sampai November, ada 5 LP (Laporam Polisi) yang semuanya mengarah ke Tanah Periuk,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan dalam pres rilis ungkap kasus di Polres Lubuklinggau, Kamis (19/1/2023).
Menurut Kapolres, memang wilayah Tanah Periuk itu bukan wilayah hukum Polres Lubuklinggau dan masuk Kabupaten Musi Rawas. “Tetapi ini pengembangan dan kita bisa mengungkap di Tanah Periuk dengan tersangka 5 orang,” ujarnya.
Dan Kapolres menduga, lokasi penggerebekan tersebut menjadi tempat penjualan narkoba. Apalagi hasil pengembangan, ada 5 LP yang mengarah ke tempat tersebut. Sehingga diitindaklanjuti.
“Saat ditangkap, dia sedang pesta di tempat itu,” jelasnya.
Dalam penggerebekan tersebt diakuinya memang bos atau bandar tidak ada ditempat. Namun pihaknya akan tetap melakukan pengejaran. “Lokasi penggerebekan itu ada sawah kanan kirinya dengan kondisi jalan kecil,” ungkap Kapolres.
Baca Juga: 895 Warga Buat Ak-1, Cari Kerja Hingga ke Jawa
Selain itu, tim Satres Narkoba juga diakuinya untuk menjangkau lokasi harus mengendap-endap agar tidak terlihat. “Jadi jalannyan kecil dan ada juga mata-matanya didepan. Jadi begitu Polisi masuk, ini sudah langsung diinformasikan ke pelaku,” timpalnya.
Kapolres juga menambahkan, tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau sudah empat kali melalukan penggerebekan di lokasi pondok tersebut. Namun penggerrbelan selalu gagal . “Alhamdulillah pada saat penggerebelan kemarin dengan cara kita mengendap-endap, kita amankan 5 orang,” bebernya.
Para pelaku diterapkan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 13w ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 dengam ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
