RELUNG.ID – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menangkap buronan kasus pengemplang pajak senilai Rp1,1 miliar di Sumsel.
Buronan pengemplang pajak tersebut yakni Iwan Setiawan, Rabu (18/1).
“DPO Iwan Setiawan ditangkap saat sedang bekerja di salah satu lahan perkebunan sawit di Desa Cinta Manis Baru, di Banyuasin,” kata Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan, Rabu (18/1).
Baca Juga: Neraca Perdagangan 2022 Tumbuh Positif dan Catat Level Tertinggi
Kasus ini berawal pada tahun 2017. Saat itu, Iwan Setiawan (49) menjadi penanggung jawab operasional PT Astica Mas, namun tidak menyetor uang pajak perusahaan senilai Rp1,1 miliar. Akibatnya, majelis hakim PN Palembang menjatuhkan pidana kepada Iwan Setiawan dengan pidana selama 1 tahun penjara disertai denda Rp2,3 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim saat itu menilai dalam amar putusannya menyatakan terpidana Iwan Setiawan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU Kejari Palembang, yakni melanggar Pasal Pasal 39 Ayat (1) UU tentang Perpajakan.
Baca Juga: Porsche Kolaborasi dengan Recaro, Luncurkan Kursi Gaming Edisi Terbatas, Segini Harganya!
“Terpidana sendiri usai vonis tersebut tidak kooperatif, karena tidak pernah memenuhi panggilan persidangan dan ditetapkan sebagai DPO usai dijatuhi pidana penjara,” katanya.
Terpidana Iwan Setiawan ini juga sempat melakukan upaya hukum seperti banding dan kasasi. Namun, keduanya ditolak baik tingkat banding maupun tingkat kasasi dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
“Saat ini terpidana masih diperiksa dan langsung menjalani masa hukuman pidana di Lapas Pakjo Palembang,” pungkasnya.

