Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Buronan Pengemplang Pajak Rp1,1 Miliar di Sumsel Ditangkap, Begini Kasusnya
Indeks

Buronan Pengemplang Pajak Rp1,1 Miliar di Sumsel Ditangkap, Begini Kasusnya

alwiBy alwi18/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menangkap buronan kasus pengemplang pajak senilai Rp1,1 miliar di Sumsel.

Buronan pengemplang pajak tersebut yakni Iwan Setiawan, Rabu (18/1).

“DPO Iwan Setiawan ditangkap saat sedang bekerja di salah satu lahan perkebunan sawit di Desa Cinta Manis Baru, di Banyuasin,” kata Kasi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan, Rabu (18/1).

Baca Juga: Neraca Perdagangan 2022 Tumbuh Positif dan Catat Level Tertinggi

Kasus ini berawal pada tahun 2017. Saat itu, Iwan Setiawan (49) menjadi penanggung jawab operasional PT Astica Mas, namun tidak menyetor uang pajak perusahaan senilai Rp1,1 miliar. Akibatnya, majelis hakim PN Palembang menjatuhkan pidana kepada Iwan Setiawan dengan pidana selama 1 tahun penjara disertai denda Rp2,3 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim saat itu menilai dalam amar putusannya menyatakan terpidana Iwan Setiawan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU Kejari Palembang, yakni melanggar Pasal Pasal 39 Ayat (1) UU tentang Perpajakan.

Baca Juga: Porsche Kolaborasi dengan Recaro, Luncurkan Kursi Gaming Edisi Terbatas, Segini Harganya!

“Terpidana sendiri usai vonis tersebut tidak kooperatif, karena tidak pernah memenuhi panggilan persidangan dan ditetapkan sebagai DPO usai dijatuhi pidana penjara,” katanya.

Terpidana Iwan Setiawan ini juga sempat melakukan upaya hukum seperti banding dan kasasi. Namun, keduanya ditolak baik tingkat banding maupun tingkat kasasi dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

“Saat ini terpidana masih diperiksa dan langsung menjalani masa hukuman pidana di Lapas Pakjo Palembang,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleNeraca Perdagangan 2022 Tumbuh Positif dan Catat Level Tertinggi
Next Article Viral Video Tiga Wanita Kembar Nikah Bareng, Netizen Sebut Suaminya Miliki Selera Sama
alwi

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,939 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,809 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,782 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?