RELUNG.ID- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim disebut sempat merespons peringatan terkait masalah teknis laptop Chromebook dengan pernyataan, “you must trust the giant”.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).
Pernyataan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum saat menguraikan rangkaian peristiwa pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Jaksa menjelaskan, pada 21 Februari 2020, atas arahan Nadiem, Ibrahim Arief alias IBAM bersama Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari menggelar pertemuan dengan pihak Google untuk membahas harga serta spesifikasi teknis Chromebook. Setelah pertemuan tersebut, IBAM dan tim Warung Teknologi (Wartek) memaparkan hasil pembahasan kepada Nadiem di Gedung A Kemendikbud.
Dalam pemaparan itu, IBAM menyampaikan bahwa Chromebook memiliki keterbatasan koneksi internet dan kompatibilitas aplikasi, khususnya untuk kebutuhan Kemendikbudristek. Ia juga menegaskan bahwa komputer berbasis sistem operasi Windows masih sangat dibutuhkan oleh sekolah-sekolah di Indonesia.
“Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI, dan personal computer berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah,” ujar jaksa mengutip paparan IBAM.
Namun, menurut jaksa, Nadiem menanggapi peringatan tersebut dengan menyatakan, “you must trust the giant”, yang merujuk pada keyakinannya terhadap pihak penyedia teknologi besar.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai Rp 621 miliar.
Jaksa juga menyebut pengadaan Chromebook dilakukan tanpa perencanaan matang dan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Akibatnya, perangkat tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Selain Nadiem, jaksa turut mendakwa sejumlah pihak lain, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Ibrahim Arief. Sementara itu, mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, disebut masih berstatus buron.
Jaksa menegaskan pengadaan Chromebook dan CDM dilakukan tanpa survei harga yang dapat dipertanggungjawabkan serta tanpa evaluasi harga yang memadai, sehingga berujung pada dugaan markup dan kerugian negara dalam jumlah besar.[YKP]

