Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»‘You Must Trust the Giant’, Respons Nadiem Saat Diberi Tahu Masalah Chromebook
Hukum

‘You Must Trust the Giant’, Respons Nadiem Saat Diberi Tahu Masalah Chromebook

RiyadiBy Riyadi06/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim disebut sempat merespons peringatan terkait masalah teknis laptop Chromebook dengan pernyataan, “you must trust the giant”.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Pernyataan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum saat menguraikan rangkaian peristiwa pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Baca juga :   Tergugat Tolak Permintaan Sumpah Pemutus dalam Sidang Gugatan Ijazah Jokowi

Jaksa menjelaskan, pada 21 Februari 2020, atas arahan Nadiem, Ibrahim Arief alias IBAM bersama Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari menggelar pertemuan dengan pihak Google untuk membahas harga serta spesifikasi teknis Chromebook. Setelah pertemuan tersebut, IBAM dan tim Warung Teknologi (Wartek) memaparkan hasil pembahasan kepada Nadiem di Gedung A Kemendikbud.

Dalam pemaparan itu, IBAM menyampaikan bahwa Chromebook memiliki keterbatasan koneksi internet dan kompatibilitas aplikasi, khususnya untuk kebutuhan Kemendikbudristek. Ia juga menegaskan bahwa komputer berbasis sistem operasi Windows masih sangat dibutuhkan oleh sekolah-sekolah di Indonesia.

“Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI, dan personal computer berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah,” ujar jaksa mengutip paparan IBAM.

Baca juga :   Eks Kepala Disnakertrans Sumsel akan Segera Disidang Kasus Gratifikasi

Namun, menurut jaksa, Nadiem menanggapi peringatan tersebut dengan menyatakan, “you must trust the giant”, yang merujuk pada keyakinannya terhadap pihak penyedia teknologi besar.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai Rp 621 miliar.

Jaksa juga menyebut pengadaan Chromebook dilakukan tanpa perencanaan matang dan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Akibatnya, perangkat tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Baca juga :   Eksepsi Empat Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Ditolak, Sidang Akan Dilanjutkan

Selain Nadiem, jaksa turut mendakwa sejumlah pihak lain, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Ibrahim Arief. Sementara itu, mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, disebut masih berstatus buron.

Jaksa menegaskan pengadaan Chromebook dan CDM dilakukan tanpa survei harga yang dapat dipertanggungjawabkan serta tanpa evaluasi harga yang memadai, sehingga berujung pada dugaan markup dan kerugian negara dalam jumlah besar.[YKP]

Chromebook Nadiem Sidang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTagih Paket COD, Kurir di OKU Kritis Diserang Pembeli di Bawah Umur
Next Article Sukses Lewat Drama Reborn Rich, Song Joong Ki dan Park Ji Hyun Bakal Reuni di Drakor Love Cloud
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,951 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,820 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,793 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?