RELUNG.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar dua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada 30 dan 31 Juli 2025.
Dua perkara yang disidangkan mengungkap persoalan serius yang mencoreng integritas penyelenggara pemilu, mulai dari dugaan kejahatan seksual hingga manipulasi hasil pemilu oleh penyelenggara di tingkat kabupaten.
Perkara pertama dengan nomor 65-PKE-DKPP/I/2025 disidangkan pada Rabu (30/7/2025).
Dalam perkara ini, pengadu berinisial KSL melaporkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Aldiawan Haira Putra.
Teradu didalilkan melakukan tindak pidana penipuan serta eksploitasi kekerasan seksual dan perbuatan asusila terhadap pengadu. Mengingat sifat materinya, sidang ini dilangsungkan secara tertutup.
Perkara kedua, nomor 98-PKE-DKPP/IV/2025, disidangkan pada Kamis (31/7/2025), pukul 09.00 WIB. Dua warga, Syapran Supran dan Muhammad Ibrahim Adha menjadi pengadu dalam perkara ini.
Mereka mengadukan Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan (teradu I), Empat anggotanya yakni Muhammad Sarkani, Ahmad Naafi, Massuryati, dan Ardiyanto (teradu II–V), lalu Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman (teradu VI), kemudian empat komisioner KPU Empat Lawang lainnya Eko Leo Agustalia, Ongki Pernandes, Riantra Jaya, dan Hendra Gunawan (teradu VII–X).
Teradu I hingga V didalilkan tidak menindaklanjuti laporan dugaan pidana pemilu yang disampaikan pengadu. Sementara teradu VI hingga X diduga mengubah hasil perolehan suara jumlah pemilih, serta dokumen form C1 untuk DPR RI, termasuk form C Hasil, C Salinan dan model D Hasil.
Sidang ini dilangsungkan secara terbuka untuk umum dan masyarakat maupun awak media diperbolehkan hadir langsung memantau jalannya persidangan.
Sekretaris DKPP, David Yama menyampaikan, bahwa agenda sidang adalah untuk mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
“Semua pihak telah dipanggil secara patut, lima hari sebelum sidang digelar sesuai Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022,” ujar David, Rabu (30/7/2025).
Untuk memberikan akses luas kepada publik, persidangan juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DKPP.
“Siapa pun dapat menyaksikan jalannya persidangan secara langsung,” pungkasnya.[DSK]

