Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang Etik Pemilu di Palembang, Terungkap Dugaan Kejahatan Seksual hingga Kecurangan Suara


Hukum

Sidang Etik Pemilu di Palembang, Terungkap Dugaan Kejahatan Seksual hingga Kecurangan Suara



RiyadiBy Riyadi31/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sekretaris DKPP David Yama. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar dua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada 30 dan 31 Juli 2025.

Dua perkara yang disidangkan mengungkap persoalan serius yang mencoreng integritas penyelenggara pemilu, mulai dari dugaan kejahatan seksual hingga manipulasi hasil pemilu oleh penyelenggara di tingkat kabupaten.

Perkara pertama dengan nomor 65-PKE-DKPP/I/2025 disidangkan pada Rabu (30/7/2025).

Baca juga :   Kejati Sumsel Terima Uang Titipan Rp750 Juta dari Harnojoyo Terkait Perkara Lahan Pasar Cinde

Dalam perkara ini, pengadu berinisial KSL melaporkan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Aldiawan Haira Putra.

Teradu didalilkan melakukan tindak pidana penipuan serta eksploitasi kekerasan seksual dan perbuatan asusila terhadap pengadu. Mengingat sifat materinya, sidang ini dilangsungkan secara tertutup.

Perkara kedua, nomor 98-PKE-DKPP/IV/2025, disidangkan pada Kamis (31/7/2025), pukul 09.00 WIB. Dua warga, Syapran Supran dan Muhammad Ibrahim Adha menjadi pengadu dalam perkara ini.

Baca juga :   Dituding Rugikan Miliaran Akibat Karhutla, Tiga Perusahaan di Sumsel Beri Pembelaan

Mereka mengadukan Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan (teradu I), Empat anggotanya yakni Muhammad Sarkani, Ahmad Naafi, Massuryati, dan Ardiyanto (teradu II–V), lalu Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman (teradu VI), kemudian empat komisioner KPU Empat Lawang lainnya Eko Leo Agustalia, Ongki Pernandes, Riantra Jaya, dan Hendra Gunawan (teradu VII–X).

Teradu I hingga V didalilkan tidak menindaklanjuti laporan dugaan pidana pemilu yang disampaikan pengadu. Sementara teradu VI hingga X diduga mengubah hasil perolehan suara jumlah pemilih, serta dokumen form C1 untuk DPR RI, termasuk form C Hasil, C Salinan dan model D Hasil.

Sidang ini dilangsungkan secara terbuka untuk umum dan masyarakat maupun awak media diperbolehkan hadir langsung memantau jalannya persidangan.

Baca juga :   Pernikahan Siri Inara Rusli Bermasalah, Ibunda Virgoun Ikut Buka Suara

Sekretaris DKPP, David Yama menyampaikan, bahwa agenda sidang adalah untuk mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

“Semua pihak telah dipanggil secara patut, lima hari sebelum sidang digelar sesuai Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022,” ujar David, Rabu (30/7/2025).

Untuk memberikan akses luas kepada publik, persidangan juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DKPP.

Baca juga :   Empat Terdakwa Kerusuhan Demo Agustus Dituntut 10 Bulan hingga 1 Tahun Penjara

“Siapa pun dapat menyaksikan jalannya persidangan secara langsung,” pungkasnya.[DSK]

DKPP Kode Etik Penyelenggara Pemilu Sidang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKasus DBD di Palembang Masih Tinggi Saat Kemarau, Anak Usia 5-14 Tahun Paling Rentan
Next Article YouTube Longgarkan Aturan Soal Kata-Kata Kotor, Kreator Tetap Bisa Monetisasi Penuh
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,927 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,800 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,772 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?