Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Lifestyle»Mahfud MD: Materi Stand Up Pandji soal Gibran Tak Bisa Dipidana
Lifestyle

Mahfud MD: Materi Stand Up Pandji soal Gibran Tak Bisa Dipidana

alwiBy alwi10/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mahfud MD. (YouTube)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pendapat tersebut disampaikan Mahfud dalam kanal YouTube @mahfudmdofficial saat membahas ketentuan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

Baca juga :   Pandji Pragiwaksono Jelaskan Soal Sanksi Adat Toraja, Sebut Informasi Denda Tak Akurat

Mahfud merujuk pada Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda.

“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum,” ujar Mahfud, dikutip Jumat (9/1).

Ia menjelaskan, salah satu alasan utama Pandji tidak dapat dijerat pasal tersebut adalah asas non-retroaktif dalam hukum pidana, yakni ketentuan hukum tidak berlaku surut.

Baca juga :   5 Oleh-Oleh Kudapan Manis Khas Palembang yang Wajib Dibawa Pulang

Menurut Mahfud, Pandji membawakan materi Mens Rea pada Desember 2024, sementara KUHP baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2025.

“Ketentuan ini baru berlaku sejak tanggal 2 Januari. Jadi tidak bisa diberlakukan surut,” jelasnya.

Mahfud juga menanggapi anggapan bahwa pasal penghinaan kepala negara bersifat subjektif dan berpotensi multitafsir. Ia mencontohkan materi Pandji yang menyebut Gibran terlihat “mengantuk” dalam suatu kesempatan.

Baca juga :   Candaan Pandji Pragiwaksono Soal Rambu Solo Tuai Kecaman, Masyarakat Toraja Lapor Polisi

“Orang bilang orang mengantuk itu menghina? Bilang ‘kamu kok ngantuk’ itu hal biasa,” katanya.

Ia pun berseloroh bahwa Pandji tidak perlu khawatir menghadapi proses hukum.
“Enggak akan dihukum Mas Pandji, nanti saya yang bela,” ujar Mahfud disambut tawa.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono menjadi sorotan publik setelah materi Mens Rea tayang di platform Netflix.

Baca juga :   Mahfud MD: Jika Jokowi Tak Buktikan Aduannya di Sidang, Perkara Bisa Gugur

Sejumlah pihak melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya, namun laporan tersebut bukan terkait dugaan penghinaan terhadap kepala negara, melainkan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.

Laporan itu diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah, dan tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Belakangan, PBNU dan PP Muhammadiyah telah menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan sikap resmi organisasi masing-masing.

Baca juga :   Pandji Pragiwaksono Temui MUI, Klarifikasi Polemik Mens Rea

Di tengah polemik tersebut, Pandji menyampaikan kondisi terbarunya melalui video singkat di media sosial. Ia menyebut dirinya dalam keadaan baik dan tengah berada di New York, Amerika Serikat.

“Saya cuma mau bilang terima kasih untuk dukungannya dan doanya. Saya baik-baik saja,” kata Pandji.

Ia menambahkan saat itu sedang bersiap kembali ke rumah untuk bertemu keluarga. “Sekarang mau pulang, lapar, dan makan malam sama anak-anak dan istri,” tutupnya. (vid)

Mahfud MD Pandji Pragiwaksono Stand Up
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDishub Sumsel Bantah Keterlibatan dalam Dugaan Pungli di Terminal Karya Jaya
Next Article Komdigi Akses Grok AI Dihentikan Sementara
alwi

Related Posts

Lifestyle

Namanya Diseret Dalam Investasi Bodong, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Sebatas BA

10/10/20267 Views
Lifestyle

Nama Jennifer Coppen Terseret Dalam Investasi Emas Rp25 Miliar Diduga Bodong

10/10/20265 Views
Lifestyle

Ji Chang Wook Ungkap Tantangan Perankan Playboy di Drama Korea Terbaru The Scandal

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,961 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,831 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,803 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?