RELUNG.ID – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pendapat tersebut disampaikan Mahfud dalam kanal YouTube @mahfudmdofficial saat membahas ketentuan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Mahfud merujuk pada Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda.
“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum,” ujar Mahfud, dikutip Jumat (9/1).
Ia menjelaskan, salah satu alasan utama Pandji tidak dapat dijerat pasal tersebut adalah asas non-retroaktif dalam hukum pidana, yakni ketentuan hukum tidak berlaku surut.
Menurut Mahfud, Pandji membawakan materi Mens Rea pada Desember 2024, sementara KUHP baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2025.
“Ketentuan ini baru berlaku sejak tanggal 2 Januari. Jadi tidak bisa diberlakukan surut,” jelasnya.
Mahfud juga menanggapi anggapan bahwa pasal penghinaan kepala negara bersifat subjektif dan berpotensi multitafsir. Ia mencontohkan materi Pandji yang menyebut Gibran terlihat “mengantuk” dalam suatu kesempatan.
“Orang bilang orang mengantuk itu menghina? Bilang ‘kamu kok ngantuk’ itu hal biasa,” katanya.
Ia pun berseloroh bahwa Pandji tidak perlu khawatir menghadapi proses hukum.
“Enggak akan dihukum Mas Pandji, nanti saya yang bela,” ujar Mahfud disambut tawa.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono menjadi sorotan publik setelah materi Mens Rea tayang di platform Netflix.
Sejumlah pihak melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya, namun laporan tersebut bukan terkait dugaan penghinaan terhadap kepala negara, melainkan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
Laporan itu diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah, dan tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Belakangan, PBNU dan PP Muhammadiyah telah menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan sikap resmi organisasi masing-masing.
Di tengah polemik tersebut, Pandji menyampaikan kondisi terbarunya melalui video singkat di media sosial. Ia menyebut dirinya dalam keadaan baik dan tengah berada di New York, Amerika Serikat.
“Saya cuma mau bilang terima kasih untuk dukungannya dan doanya. Saya baik-baik saja,” kata Pandji.
Ia menambahkan saat itu sedang bersiap kembali ke rumah untuk bertemu keluarga. “Sekarang mau pulang, lapar, dan makan malam sama anak-anak dan istri,” tutupnya. (vid)

