RELUNG.ID- Seorang warga bernama Abdul Hadi melaporkan dugaan penipuan bermodus kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol) setelah menyerahkan uang senilai Rp 3,65 miliar. Janji yang ditawarkan kepadanya tak pernah terwujud, meski dana telah disetor secara bertahap.
Kasus ini kini bergulir ke ranah hukum. Selain laporan pidana di Polres Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan, korban juga mengajukan gugatan perdata wanprestasi hampir Rp 5 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukum korban, Farly, kliennya awalnya diyakinkan oleh seseorang yang mengaku sebagai pejabat tinggi kepolisian bernama “Jenderal Ahmad”. Nama tersebut digunakan untuk meyakinkan korban bahwa anaknya bisa diluluskan dalam seleksi Akpol tahun 2023.
Namun, janji tersebut tak terealisasi. Anak korban dinyatakan gagal dalam seleksi Akpol, bahkan kegagalan yang sama kembali terjadi pada periode 2024.
Kecurigaan korban semakin kuat ketika ia meminta bertemu langsung dengan sosok “Jenderal Ahmad”. Pertemuan yang berlangsung pada 2024 itu justru membuka fakta mengejutkan.
“Saya tanya, mana jenderalnya? Yang muncul justru Adly Fairuz. Padahal yang dijanjikan sejak awal adalah seorang jenderal. Nama ‘Ahmad’ itu ternyata diambil dari nama tengahnya sendiri,” ujar Farly.
Selain mencatut identitas jenderal, terlapor juga diduga memperkuat bujuk rayu dengan mengklaim memiliki hubungan keluarga dengan salah satu mantan penguasa di Indonesia.
Usai dua kali kegagalan, korban akhirnya menuntut pengembalian dana. Kesepakatan pengembalian uang tersebut dituangkan dalam akta notaris pada 2025 dengan skema cicilan Rp 500 juta per bulan.
Namun, kesepakatan itu kembali tak dipatuhi. Terlapor disebut hanya melakukan satu kali pembayaran cicilan, kemudian berhenti tanpa kejelasan.
“Hanya satu kali pembayaran. Setelah itu tidak ada kabar, meski sudah kami layangkan somasi. Karena tidak ada itikad baik, kami menempuh jalur hukum,” tegas Farly.
Atas dasar itu, korban menempuh dua jalur hukum sekaligus, pidana dan perdata, untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dideritanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. [YIP]

