RELUNG.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial Waderman als Dirman bin Ulman (33) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi sabu.
Penangkapan dilakukan di Jl. Raya Payu Putat RT 02 RW 04, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Tersangka yang berprofesi sebagai petani itu diketahui berdomisili tidak jauh dari lokasi penangkapan. Selama ini, aktivitasnya telah dipantau polisi berdasarkan laporan masyarakat.
Kasus ini terbongkar setelah Satresnarkoba Polres Prabumulih menerima informasi dari warga sekitar pukul 09.00 WIB. Laporan tersebut menyebutkan lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan identitas terduga pelaku, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Muhammad Arafah, SH, memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, SH beserta tim untuk melakukan penindakan.
Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Untuk menjamin transparansi, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT, unsur Linmas, dan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 2,72 gram yang disimpan di kantong celana kiri tersangka. Polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap sabu (bong), telepon genggam, dompet, kotak rokok, serta pakaian yang dikenakan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, tersangka mengakui sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial AL, warga Desa Panta Dewa, Kabupaten PALI. Penjual tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengaku membeli barang haram itu dengan harga Rp1,6 juta.
IPTU Muhammad Arafah menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kota Prabumulih.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) atau Pasal 610 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan status sebagai penyalahguna narkotika. (SMP)

