Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Petani dengan 2,72 Gram Sabu
Hukum

Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Petani dengan 2,72 Gram Sabu

ADMINBy ADMIN11/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial Waderman als Dirman bin Ulman (33) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi sabu.

Penangkapan dilakukan di Jl. Raya Payu Putat RT 02 RW 04, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Tersangka yang berprofesi sebagai petani itu diketahui berdomisili tidak jauh dari lokasi penangkapan. Selama ini, aktivitasnya telah dipantau polisi berdasarkan laporan masyarakat.

Kasus ini terbongkar setelah Satresnarkoba Polres Prabumulih menerima informasi dari warga sekitar pukul 09.00 WIB. Laporan tersebut menyebutkan lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan identitas terduga pelaku, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Muhammad Arafah, SH, memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, SH beserta tim untuk melakukan penindakan.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Untuk menjamin transparansi, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT, unsur Linmas, dan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 2,72 gram yang disimpan di kantong celana kiri tersangka. Polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap sabu (bong), telepon genggam, dompet, kotak rokok, serta pakaian yang dikenakan tersangka.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, tersangka mengakui sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial AL, warga Desa Panta Dewa, Kabupaten PALI. Penjual tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka mengaku membeli barang haram itu dengan harga Rp1,6 juta.

IPTU Muhammad Arafah menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kota Prabumulih.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) atau Pasal 610 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan status sebagai penyalahguna narkotika. (SMP)

Narkoba Narkoba Prabumulih Pengedar Sabu Prabumulih
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJalan Penghubung Antar Kecamatan di Banyuasin Rusak Parah, Warga Perbatasan Palembang Terisolasi Saat Hujan
Next Article Artis Adly Fairuz Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Masuk Akpol, Modus Catut Nama Jenderal
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?