Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polisi Berkostum Doraemon dan Spiderman Tangkap “Raja Curanmor” di Palembang
Hukum

Polisi Berkostum Doraemon dan Spiderman Tangkap “Raja Curanmor” di Palembang

RiyadiBy Riyadi13/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Aksi polisi di Palembang, Sumatera Selatan, menangkap Jodi Iskandar (26) yang dikenal sebagai “raja curanmor” viral di media sosial. (Tangkapan Layar Instagram)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Aksi polisi di Palembang, Sumatera Selatan, menangkap Jodi Iskandar (26) yang dikenal sebagai “raja curanmor” viral di media sosial. Penangkapan tersebut diunggah oleh akun Instagram @palembangkaget dan menuai perhatian warganet.

Dalam video yang beredar, sejumlah anggota kepolisian terlihat menyamar dengan mengenakan kostum karakter kartun Doraemon berwarna biru dan Spiderman.

Dengan penyamaran tersebut, petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang langsung turun ke lapangan hingga berhasil menangkap pelaku yang telah lama menjadi buronan.

Baca juga :   BPJS Ketenagakerjaan Palembang Permudah Klaim JHT, Bisa Lewat HP hingga Layanan Onsite Tertib

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Jodi ditangkap pada Minggu (11/1/2026) malam di Lorong Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 255 sepeda motor dengan 55 tempat kejadian perkara (TKP),” kata Sonny kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Sonny mengungkapkan, Jodi merupakan residivis yang telah lima kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Aksi terakhirnya dilakukan pada Selasa (6/1/2026) di Jalan Tasik, depan Gereja Siloam, Kelurahan Talang Semut, Palembang.

Baca juga :   Eks Pramugari Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

“Pelaku ini memang sudah lama meresahkan masyarakat dan dikenal sebagai raja curanmor,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helm standar merek Honda warna hitam, satu pasang sandal merek NB warna biru, serta satu celana jeans pendek warna biru yang digunakan saat beraksi.

Sementara itu, sepeda motor Honda Beat milik korban Safitri (23) diketahui telah dijual pelaku di kawasan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Pelat nomor kendaraan korban juga telah dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.

Baca juga :   Warga Palembang Laporkan Travel Umrah ke Polisi Akibat Jadwal Keberangkatan yang Ditunda

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu rekan-rekan tersangka,” kata Sonny.

Atas perbuatannya, Jodi kembali mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Motif pelaku melakukan pencurian karena tidak memiliki pekerjaan,” tutup Kapolrestabes Palembang.[YKP]

Berkostum Doraemon Palembang Polisi Raja Curanmor Spiderman
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGudang BBM Ilegal di Muara Enim Terbakar, Polisi Buru Pemilik Gudang
Next Article Emas Antam Kembali Melonjak, Tembus Harga Tertinggi Sepanjang Masa
Riyadi

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,727 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?