RELUNG.ID – Belum sempat melancarkan aksinya melakukan pencurian, Endra Wanda alias Kuyung (24), warga Kampung VI Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan berhasil digagalkan oleh warga.
Pelaku diduga hendak melakukan pencurian kabel di gardu PLN di Dewa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit pada Kamis, 29 Mei 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
“Percobaan pencurian yang dilakukan pelaku Endra berhasil digagalkan oleh warga setempat,” kata Kasi Humas Polres Muratara Ipda Didian pada Sabtu, (31/5/2025).
Ketika ditangkap dan diamankan warga, ditemukan 1 buah karung yang berisi 3 kunci ring pas, 1 mata kunci shock, 1 tang dan 1 gergaji untuk melakukan aksinya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Rupit, lalu mendatangi lokasi dan pelaku diamankan.
“Dua orang temannya melarikan diri dan saat dilakukan penyisiran, para pelaku sudah melarikan diri,” ujarnya.
Dimana sambung Kasi Humas, setelah dilakukan pengecekan, ternyata kabel dan tiang besi sudah dibongkar paksa oleh pelaku. Sehingga tidak dapat digunakan lagi dan harus diganti dengan yang baru yang nilainya ditaksir Rp 15 juta.
“Tersangka sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” pungkasnya. (NSR)

