Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Dugaan Perselingkuhan, Pihak Mawa Menolak Restorative Justice Inara Rusli
Hukum

Kasus Dugaan Perselingkuhan, Pihak Mawa Menolak Restorative Justice Inara Rusli

RiyadiBy Riyadi14/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Selebgram Inara Rusli kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan oleh Wardatina Mawa, istri dari rekan bisnisnya, Insanul Fahmi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pihak Wardatina Mawa menolak upaya restorative justice (RJ) yang diajukan Inara Rusli dalam kasus dugaan perselingkuhan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan Mawa terhadap suaminya, Insanul Fahmi.

Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, mengatakan hingga saat ini belum ada komunikasi yang terjalin antara pihak Inara dengan Mawa, termasuk komunikasi antar kuasa hukum. Meski demikian, Daru menegaskan pihaknya masih membuka ruang perdamaian dan berharap ada peran kepolisian untuk menjembatani proses tersebut.

“Kami dalam hal ini masih meminta dibantu oleh pihak Renakta supaya bisa menjembatani,” kata Daru di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).

Baca juga :   Pelaku Curanmor di Palembang Beraksi di Masjid saat Salat Subuh

Daru menjelaskan, pelibatan Unit Renakta dilakukan karena laporan yang dibuat oleh Mawa ditujukan ke unit tersebut. Sementara posisi Inara saat ini merupakan pihak terlapor dalam perkara tersebut.

Terkait kemungkinan pertemuan langsung antara Inara Rusli dan Wardatina Mawa, Daru memastikan hal itu bisa dilakukan apabila terdapat sinyal positif dari pihak pelapor. Namun hingga kini, belum ada komunikasi resmi dari pihak Mawa maupun kuasa hukumnya.

“Karena kami juga belum berkomunikasi dengan pengacara dari Mawa,” ujarnya.

Baca juga :   Proses Hukum Berlanjut, Tim Pengacara Inara Rusli Pilih Angkat Kaki

Daru juga menjelaskan alasan Inara Rusli belum memberikan pernyataan kepada media meski sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan status RJ. Menurutnya, sikap tersebut diambil untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Pertimbangannya agar tidak ada pihak-pihak yang membuat suasana menjadi kisruh. Jadi sementara kami dari kuasa hukum yang memberikan penjelasan,” jelas Daru.

Lebih lanjut, Daru mengungkapkan bahwa perkara yang dihadapi Inara Rusli saat ini berjalan secara paralel. Selain laporan dugaan perselingkuhan yang ditangani Unit Renakta, terdapat pula laporan lain terkait dugaan akses ilegal CCTV yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga :   Polda Metro Jaya Panggil Insanul Fahmi Terkait Pencabutan Laporan Inara Rusli

“Kalau yang di Bareskrim itu soal akses ilegal CCTV, jadi sebetulnya tidak langsung terkait dengan Mawa,” kata Daru.

Meski upaya restorative justice ditolak, Daru menegaskan keinginan berdamai datang dari kedua belah pihak, baik Inara Rusli maupun Insanul Fahmi. Pihaknya pun akan terus berupaya membuka jalur komunikasi agar proses islah dapat terwujud.

“Paralel, Inara juga terus mengupayakan perdamaian. Kami sebagai kuasa hukum juga akan berusaha berkomunikasi dengan pengacara pihak Mawa,” pungkasnya.[YKP]

Inara Rusli Kasus perselingkuhan Marwadinata Restorative Justice
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAsyik Main di Pinggir Sungai, Bocah Tiga Tahun Dilaporkan Hanyut Tenggelam
Next Article 27 Februari, Game One Punch Man: World Bakal Dihentikan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,961 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,829 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,802 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?