Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Banding Kasus Chromebook, Nadiem Dapat Kesempatan Hadirkan Lima Saksi
Hukum

Banding Kasus Chromebook, Nadiem Dapat Kesempatan Hadirkan Lima Saksi

RiyadiBy Riyadi06/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Nadiem Makarim. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Proses banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mulai bergulir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Dalam sidang perdana banding tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan tim kuasa hukum Nadiem untuk menghadirkan kembali lima saksi dan ahli. Keputusan itu diambil meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar permohonan tersebut ditolak.

Usai persidangan, Nadiem menyambut positif putusan majelis hakim. Menurutnya, kesempatan menghadirkan saksi tambahan menjadi ruang untuk membuktikan bahwa perkara pengadaan Chromebook tidak layak dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Baca juga :   Sidang Dugaan Suap K3 Disnakertrans Sumsel, Surat Kelayakan Gedung Atyasa Terbit Tanpa Uji Riksa

“Jadi hari ini saya optimis, mungkin ini adalah memberikan angin baru untuk keadilan di Indonesia di mana baik reformasi dalam institusi Kejaksaan dan juga hakim-hakim yang lebih objektif dan independen bisa memberikan keadilan untuk saya,” kata Nadiem.

Dalam sidang, kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, memaparkan sejumlah alasan pengajuan banding. Menurutnya, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengandung kekeliruan dalam penerapan hukum.

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang menyebut Google sebagai pihak yang diuntungkan dalam pengadaan Chromebook.

Baca juga :   Modus Minta Antar Isi BBM, Pemuda di Musi Rawas Lakukan Aksi Begal

Menurut Dodi, kesimpulan tersebut tidak pernah dibuktikan dalam surat dakwaan, persidangan, maupun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, tim pembela juga menolak pertimbangan hakim yang menyatakan Chromebook tidak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.

Mereka berpendapat perangkat tersebut telah digunakan dalam berbagai program pendidikan, seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), proses pembelajaran, pelatihan guru, hingga administrasi sekolah.

Baca juga :   Nadiem Mengaku Tak Kenal Dua Terdakwa Kasus Chromebook

Tim kuasa hukum juga menilai majelis hakim mengabaikan dua laporan audit BPKP yang menyatakan tidak ditemukan adanya kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook.

Selain itu, mereka mempersoalkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar karena, menurut pembela, Nadiem tidak pernah menerima dana tersebut.

Dalam persidangan, JPU meminta majelis hakim menolak permohonan menghadirkan kembali saksi dan ahli.

Baca juga :   Ungkap Kasus Mobil Rental di Tol Tangerang-Merak, Polisi Bagi Dua Klaster: Penggelapan dan Penembakan

Menurut jaksa, seluruh saksi telah diperiksa secara menyeluruh pada persidangan tingkat pertama dan keterangannya telah dipertimbangkan dalam putusan.

Meski demikian, majelis hakim tetap mengabulkan sebagian permohonan tim pembela.

Ketua Majelis Hakim, Subachran, menyatakan lima saksi yang diajukan akan diperiksa kembali dalam proses banding.

Baca juga :   Kuasa Hukum Richard Lee Ajukan Pengalihan Penahanan Menjadi Tahanan Kota

“Karena ini merupakan permintaan dari advokat terdakwa, maka yang berkewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut tetap pada penasihat hukum terdakwa. Kami ambil lima saksi sebagai perwakilan,” ujar Subachran.

Kelima saksi tersebut terdiri atas Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo RA Koesomohadiani, mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GoTo) Andre Soelistyo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dwi Satrianto, Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia Riko Gunawan, serta ahli akuntansi forensik Dr. Mohamad Mahsun.

Nadiem menilai keputusan hakim menunjukkan sikap objektif dan independen dalam memeriksa perkara bandingnya.

Baca juga :   Imbas Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Dicopot

“Alhamdulillah, hari ini sidang banding pertama berjalan lancar. Kelihatan sekali bahwa di sini ketiga hakim itu bertindak sangat bijak dan juga independen. Karena hari ini diperbolehkan kami membawa lima saksi,” ujarnya.

Perkara ini merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Baca juga :   Beraksi dengan Sigra Putih, Pelaku Begal Ditembak Mati

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,680 triliun.

Namun, putusan majelis hakim tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan karena menurut penilaiannya tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat, perbuatan melawan hukum, maupun permufakatan jahat dalam perkara tersebut.[YKP]

Lima Saksi Nadiem Makarim Siapkan Sidang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTiga Hari Operasi Pemadaman, 39 Hektare Lahan Gambut di Sumsel Masih Terbakar
Next Article Huawei Luncurkan MateBook Fold 2026, Hadir dengan Chip Kirin X90 Plus
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,741 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?