RELUNG.ID– Proses banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mulai bergulir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Dalam sidang perdana banding tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan tim kuasa hukum Nadiem untuk menghadirkan kembali lima saksi dan ahli. Keputusan itu diambil meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar permohonan tersebut ditolak.
Usai persidangan, Nadiem menyambut positif putusan majelis hakim. Menurutnya, kesempatan menghadirkan saksi tambahan menjadi ruang untuk membuktikan bahwa perkara pengadaan Chromebook tidak layak dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Jadi hari ini saya optimis, mungkin ini adalah memberikan angin baru untuk keadilan di Indonesia di mana baik reformasi dalam institusi Kejaksaan dan juga hakim-hakim yang lebih objektif dan independen bisa memberikan keadilan untuk saya,” kata Nadiem.
Dalam sidang, kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, memaparkan sejumlah alasan pengajuan banding. Menurutnya, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengandung kekeliruan dalam penerapan hukum.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang menyebut Google sebagai pihak yang diuntungkan dalam pengadaan Chromebook.
Menurut Dodi, kesimpulan tersebut tidak pernah dibuktikan dalam surat dakwaan, persidangan, maupun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, tim pembela juga menolak pertimbangan hakim yang menyatakan Chromebook tidak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.
Mereka berpendapat perangkat tersebut telah digunakan dalam berbagai program pendidikan, seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), proses pembelajaran, pelatihan guru, hingga administrasi sekolah.
Tim kuasa hukum juga menilai majelis hakim mengabaikan dua laporan audit BPKP yang menyatakan tidak ditemukan adanya kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook.
Selain itu, mereka mempersoalkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar karena, menurut pembela, Nadiem tidak pernah menerima dana tersebut.
Dalam persidangan, JPU meminta majelis hakim menolak permohonan menghadirkan kembali saksi dan ahli.
Menurut jaksa, seluruh saksi telah diperiksa secara menyeluruh pada persidangan tingkat pertama dan keterangannya telah dipertimbangkan dalam putusan.
Meski demikian, majelis hakim tetap mengabulkan sebagian permohonan tim pembela.
Ketua Majelis Hakim, Subachran, menyatakan lima saksi yang diajukan akan diperiksa kembali dalam proses banding.
“Karena ini merupakan permintaan dari advokat terdakwa, maka yang berkewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut tetap pada penasihat hukum terdakwa. Kami ambil lima saksi sebagai perwakilan,” ujar Subachran.
Kelima saksi tersebut terdiri atas Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo RA Koesomohadiani, mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GoTo) Andre Soelistyo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dwi Satrianto, Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia Riko Gunawan, serta ahli akuntansi forensik Dr. Mohamad Mahsun.
Nadiem menilai keputusan hakim menunjukkan sikap objektif dan independen dalam memeriksa perkara bandingnya.
“Alhamdulillah, hari ini sidang banding pertama berjalan lancar. Kelihatan sekali bahwa di sini ketiga hakim itu bertindak sangat bijak dan juga independen. Karena hari ini diperbolehkan kami membawa lima saksi,” ujarnya.
Perkara ini merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,680 triliun.
Namun, putusan majelis hakim tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan karena menurut penilaiannya tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat, perbuatan melawan hukum, maupun permufakatan jahat dalam perkara tersebut.[YKP]

