RELUNG.ID- Sebuah video yang beredar di media sosial Instagram memperlihatkan pawang hujan Raden Rara Istiati Wulandari atau Mbak Rara diduga diusir dari prosesi Labuhan Prangkusumo Keraton Yogyakarta.
Menanggapi hal tersebut, pihak Keraton Yogyakarta memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan prosesi sakral tersebut.
Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono, menjelaskan bahwa prosesi Labuhan Prangkusumo merupakan bagian dari Hajad Dalem Keraton Yogyakarta yang secara khusus dilaksanakan oleh abdi dalem Keraton.
“Jadi pada dasarnya semua pelaksanaan Hajad Dalem kemarin (labuhan) adalah dari abdi dalem Keraton Yogyakarta,” ujar GKR Condrokirono melalui keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
GKR Condrokirono yang merupakan putri kedua Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, prosesi Labuhan Prangkusumo memang bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat diperbolehkan hadir untuk menyaksikan jalannya acara, dengan tetap mematuhi tata tertib yang berlaku.
“Untuk agenda yang memang terbuka untuk umum, ini berarti masyarakat diperbolehkan hadir menyaksikan dengan menjaga ketenangan dan ketertiban demi kelancaran acara, sesuai tata aturan yang berlaku pada agenda tersebut,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa keterlibatan pihak di luar Keraton dalam prosesi sakral tersebut tidak dapat dilakukan tanpa izin resmi. Setiap individu maupun lembaga yang ingin terlibat langsung dalam agenda Keraton Yogyakarta wajib memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.
“Jika ada pihak luar, baik perorangan maupun lembaga, yang akan terlibat dalam agenda Keraton, harus ada izin dari Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura,” pungkas GKR Condrokirono.[YKP]

