Satlantas Polres Lubuklinggau akan tetap melakukan tilang manual. Hal ini guna meminimalisir pelanggaran berkendara.
Demikian diakui oleh Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan, Jumat (6/1).
Dia menjelaskan, pihaknya akan kembali melaksanakan tilang manual untuk mengecek STNK pengendara serta untuk para pengguna knalpot brong. Menurutnya, ETLE tidak bisa melakukan pengecekan STNK dan Knalpot Brong sehingga tidak dapat dilakukan tilang elektronik.
“Jadi itu tetap dilaksanakan tilang manual,” katanya.
BACA: Nekat! Maling Ini Rusak dan Curi Alat ETLE di Lubuklinggau
Dia menambahkan, keberadaan ETLE di Lubuklinggau tersebar di lima titik yang telah terpasang. Bahkan, kini di seputaran titik ETLE tersebut masih akan dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas.
Pihaknya juga bersama dengan dinas terkait akan melengkapi rambu-rambu lalu lintas di seputaran titik ETLE. Rambu-rambu lalu lintas tersebut salah satu diantaranya dilarang parkir.
“Kita juga dalam forum lalu lintas ini juga jan ada dinas terkait, jadi untuk melengkapi rambu-rambu lalu lintas di seputaran titik-titik ETLE,” terangnya.
BACA: Curi Tiga Kipas Angin dan Speaker Sekolah, ABG di Lubuklinggau Diringkus
ETLE menurutnya akan diberlakukan mulai bulan Januari ini. Namun pemberlakuannya tersebut masih menunggu tindaklanjut dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Mengingat saat ini ETLE Lubuklinggau masih dalam tahap finishing.
“Untuk pembangunannya sudah semua. Namun ada sebagian konektingnua ke komputer monitir masih kita laksanakan,” ujarnya.
Sejauh ini ETLE di Lubuklinggau tinggal satu tahapan lagi yang tengah diselesaikan. Tahapan tersebut yakni dilakukan pengecekan ulang. Nantinya akan diujicobakan secara serentak. “Baru akan baru dibuka serentak untuk penggunannya,” pungkasnya.
