Panji Septiady (33) warga Jalan KH Azhari Lorong Semajid, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang diringkus anggota Reskrim Polsek Kalidoni.
Pelaku ditangkap saat hendak menjual senjata api rakitan (Senpira) beserta amunisi sebanyak dua butir di Kawasan Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Purwo, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, senin lalu (2/1).
Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario didampingi Kanit Reskrim Ipda Damiri mengatakan, tersangka ditangkap saat anggota opsnal Reskrim Polsek Kalidoni sedang patroli saat itu anggota melihat tersangka dengan gerak gerik mencuriga sehingga anggota menghentikan laju kendaraannya lalu digeledah dan ditemukan senjata api rakitan lengkap dengan dua butir amunisi.
BACA: Disekap dan Dipukuli Hingga Babak Belur, Seorang DJ di Palembang Lapor Polisi
“Senjata api rakitan disimpan tersangka disaku celana depannya. Senpi itu ia dapatkan dari temannya saat ia bekerja di Banyuasin,” kata Cesario Jum’at (6/1).
Senpi tersebut, kata Cesario dibeli dari temanya dengan harga Rp 1,5 juta lalu senjata itu akan di jual lagi oleh tersangka. Namun belum sempat terjual anggota berhasil menangkapnya.
“Senjata tersebut belum sempat dipakai oleh tersangka, rencananya akan di jual. Keburu ditangkap tim opsnal si pinggi jalan takwa mata mera,” ujarnya.
BACA: Seorang Bocah SD di Palembang Tewas Usai Tertembak Senapan Angin Warga
Sementara Panji mengakui kalau senpi memang milikinya, yang ia beli dari teman kerjanya di jalur 19 Banyuasin. Kemudian senpi itu akan di jualnya dengan kembali demgan harga Rp 2,5 juta namun kebur ditangkap.
“Belum sempat di jual tapi saya keburu ditangkap polisi, rencananya uangnya memang Rp2,5 juta. Untuk di pakai kebutuhan hidup,” ujarnya
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 Uu Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.
