Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Hendak Jual Senpira, Warga Palembang Diringkus
Hukum

Hendak Jual Senpira, Warga Palembang Diringkus

ADMINBy ADMIN06/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Panji Septiady (33) warga Jalan KH Azhari Lorong Semajid, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang diringkus anggota Reskrim Polsek Kalidoni.

Pelaku ditangkap saat hendak menjual senjata api rakitan (Senpira) beserta amunisi sebanyak dua butir di Kawasan Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Purwo, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, senin lalu (2/1).

Kapolsek Kalidoni AKP Dwi Angga Cesario didampingi Kanit Reskrim Ipda Damiri mengatakan, tersangka ditangkap saat anggota opsnal Reskrim Polsek Kalidoni sedang patroli saat itu anggota melihat tersangka dengan gerak gerik mencuriga sehingga anggota menghentikan laju kendaraannya lalu digeledah dan ditemukan senjata api rakitan lengkap dengan dua butir amunisi.

BACA: Disekap dan Dipukuli Hingga Babak Belur, Seorang DJ di Palembang Lapor Polisi

“Senjata api rakitan disimpan tersangka disaku celana depannya. Senpi itu ia dapatkan dari temannya saat ia bekerja di Banyuasin,” kata Cesario Jum’at (6/1).

Senpi tersebut, kata Cesario dibeli dari temanya dengan harga Rp 1,5 juta lalu senjata itu akan di jual lagi oleh tersangka. Namun belum sempat terjual anggota berhasil menangkapnya.

“Senjata tersebut belum sempat dipakai oleh tersangka, rencananya akan di jual. Keburu ditangkap tim opsnal si pinggi jalan takwa mata mera,” ujarnya.

BACA: Seorang Bocah SD di Palembang Tewas Usai Tertembak Senapan Angin Warga

Sementara Panji mengakui kalau senpi memang milikinya, yang ia beli dari teman kerjanya di jalur 19 Banyuasin. Kemudian senpi itu akan di jualnya dengan kembali demgan harga Rp 2,5 juta namun kebur ditangkap.

“Belum sempat di jual tapi saya keburu ditangkap polisi, rencananya uangnya memang Rp2,5 juta. Untuk di pakai kebutuhan hidup,” ujarnya

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 Uu Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSatlantas Polres Lubuklinggau Tetap Lakukan Tilang Manual, Ini Alasannya
Next Article Rain Bintang ‘Ghost Doctor’ Bakal Kembali ke Layar Kaca Lewat Drama Korea ‘She’
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?