Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Sita Aset Negara Rp 122 Triliun dan Kembalikan Rp 1,5 Triliun ke Kas Negara Sepanjang 2025
Hukum

KPK Sita Aset Negara Rp 122 Triliun dan Kembalikan Rp 1,5 Triliun ke Kas Negara Sepanjang 2025

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda28/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua KPK, Setyo Budiyanto/net
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perannya bukan hanya menjerat pelaku korupsi, tetapi juga memastikan kerugian negara bisa dipulihkan secara nyata. Sepanjang tahun 2025, lembaga antirasuah ini berhasil mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara dengan nilai mencapai Rp 1,5 triliun.

Capaian tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Ia menekankan bahwa pemulihan aset (asset recovery) menjadi salah satu indikator penting keberhasilan pemberantasan korupsi.

“Pengembalian aset menjadi kontribusi konkret KPK terhadap keuangan negara. Sepanjang 2025, nilai aset yang berhasil kami kembalikan mencapai Rp 1,531 triliun,” ujar Setyo.

Tak hanya disetorkan ke kas negara, sebagian aset hasil rampasan juga dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik. KPK mencatat aset senilai Rp 138 miliar telah dihibahkan kepada berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Beberapa instansi penerima hibah tersebut antara lain Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, LPSK, Pemerintah Provinsi Aceh, hingga pemerintah kabupaten dan kota seperti Pasuruan dan Surabaya.

Lebih jauh, Setyo mengungkapkan bahwa upaya pemulihan aset juga dilakukan melalui penertiban dan penyelamatan aset milik pemerintah daerah. Melalui koordinasi dan supervisi bersama pemda, KPK berhasil mengamankan aset dengan nilai fantastis, yakni Rp 122,10 triliun.

“Sebagian besar aset yang diselamatkan berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum senilai Rp 116,7 triliun, serta penagihan tunggakan pajak daerah sebesar Rp 5,41 triliun,” jelasnya.

Sejumlah aset strategis yang berhasil ditertibkan antara lain Waduk Cincin di Jakarta Utara, aset jalan milik daerah, pasar tematik di Manado, hingga kebun binatang di Bandung dengan total nilai mencapai Rp 2,3 triliun.

Menurut Setyo, penertiban tersebut memastikan aset kembali menjadi milik sah pemerintah daerah dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Ini bukan sekadar angka, tapi bukti bahwa pemberantasan korupsi berdampak langsung pada penguatan keuangan negara dan pelayanan publik,” pungkasnya.[THQ]

Aset Negara Korupsi KPK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOnadio Leonardo Dikabarkan Bebas dari Panti Rehabilitasi Hari Ini
Next Article Tangis Ressa Rizky Rosano Pecah, Curhat Luka Batin Tak Diakui Sebagai Anak Denada
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,883 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?