RELUNG.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perannya bukan hanya menjerat pelaku korupsi, tetapi juga memastikan kerugian negara bisa dipulihkan secara nyata. Sepanjang tahun 2025, lembaga antirasuah ini berhasil mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara dengan nilai mencapai Rp 1,5 triliun.
Capaian tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Ia menekankan bahwa pemulihan aset (asset recovery) menjadi salah satu indikator penting keberhasilan pemberantasan korupsi.
“Pengembalian aset menjadi kontribusi konkret KPK terhadap keuangan negara. Sepanjang 2025, nilai aset yang berhasil kami kembalikan mencapai Rp 1,531 triliun,” ujar Setyo.
Tak hanya disetorkan ke kas negara, sebagian aset hasil rampasan juga dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik. KPK mencatat aset senilai Rp 138 miliar telah dihibahkan kepada berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Beberapa instansi penerima hibah tersebut antara lain Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, LPSK, Pemerintah Provinsi Aceh, hingga pemerintah kabupaten dan kota seperti Pasuruan dan Surabaya.
Lebih jauh, Setyo mengungkapkan bahwa upaya pemulihan aset juga dilakukan melalui penertiban dan penyelamatan aset milik pemerintah daerah. Melalui koordinasi dan supervisi bersama pemda, KPK berhasil mengamankan aset dengan nilai fantastis, yakni Rp 122,10 triliun.
“Sebagian besar aset yang diselamatkan berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum senilai Rp 116,7 triliun, serta penagihan tunggakan pajak daerah sebesar Rp 5,41 triliun,” jelasnya.
Sejumlah aset strategis yang berhasil ditertibkan antara lain Waduk Cincin di Jakarta Utara, aset jalan milik daerah, pasar tematik di Manado, hingga kebun binatang di Bandung dengan total nilai mencapai Rp 2,3 triliun.
Menurut Setyo, penertiban tersebut memastikan aset kembali menjadi milik sah pemerintah daerah dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Ini bukan sekadar angka, tapi bukti bahwa pemberantasan korupsi berdampak langsung pada penguatan keuangan negara dan pelayanan publik,” pungkasnya.[THQ]

