RELUNG.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai membuka kembali akses layanan Grok AI di media sosial X. Namun, normalisasi ini dilakukan bukan tanpa syarat, melainkan di bawah pengawasan ketat negara menyusul temuan penyalahgunaan teknologi tersebut untuk konten pornografi palsu dan deepfake.
Keputusan ini diambil setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis kepada pemerintah Indonesia yang berisi rencana perbaikan sistem dan langkah pencegahan penyalahgunaan layanan berbasis kecerdasan buatan tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander, menegaskan bahwa normalisasi akses Grok bersifat sementara dan dapat dicabut kapan saja jika ditemukan pelanggaran lanjutan.
“Normalisasi dilakukan secara bersyarat. Komitmen X Corp menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari pengawasan,” ujar Alexander dalam pernyataan tertulis, Senin (2/2/2026).
Menurut Alexander, surat resmi X Corp telah disampaikan langsung kepada Menteri Komdigi Meutya Hafid. Dalam surat tersebut, X Corp mengklaim telah menyiapkan mekanisme pengamanan berlapis untuk menutup celah penyalahgunaan Grok.
Langkah-langkah yang dijanjikan meliputi penguatan sistem teknis, pembatasan akses pada fitur sensitif, pengetatan kebijakan internal, penegakan aturan pengguna, hingga pengaktifan protokol respons insiden secara cepat.
Meski demikian, Komdigi menegaskan tidak akan sepenuhnya bergantung pada klaim sepihak. Seluruh upaya perbaikan tersebut akan diverifikasi dan diuji secara berkala, terutama untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum, penyebaran konten ilegal, serta ancaman terhadap perlindungan anak di ruang digital.
“Jika ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, kami tidak akan ragu menghentikan kembali akses Grok,” tegas Alexander.
Komdigi menekankan bahwa pengawasan terhadap platform digital global dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi nasional, demi menjaga keamanan publik dan keadilan di ruang digital Indonesia.
“Dialog tetap terbuka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi ini adalah bagian dari pengawasan berkelanjutan negara, bukan garis finis,” pungkasnya.[THQ]

