Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Naik Status, Bahar bin Smith Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
Hukum

Kasus Naik Status, Bahar bin Smith Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda02/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bahar Bin Smith. facebook
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Proses hukum dugaan penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith memasuki babak baru. Polisi memastikan Bahar akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 4 Februari 2026.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, di mana status Bahar resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan surat panggilan pertama telah dilayangkan kepada Bahar untuk hadir memenuhi pemeriksaan.

“Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Budi, Senin (2/2/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bahar dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP, yang berkaitan dengan dugaan kekerasan dan penganiayaan secara bersama-sama.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025, yang dibuat pada 22 September 2025. Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Januari 2026, setelah penyidik merampungkan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Peristiwa dugaan penganiayaan sendiri terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, saat Bahar menghadiri sebuah kegiatan keagamaan. Seorang anggota Banser yang hadir untuk mendengarkan ceramah disebut sempat mendekat dan berniat bersalaman.

Namun, situasi berubah ketika korban dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut. Korban kemudian dibawa ke dalam sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka serius.[THQ]

Bahar bin Smith Penganiayaan Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDitunjuk Plt Ketua OJK, Ini Harta Kekayaan Friderica Widyasari Dewi
Next Article Sidang Penghentian Perkara Haji Halim Diskor, Kuasa Hukum Minta Kejelasan Status Barang Bukti
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,008 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,878 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,851 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?