Sandi (19) pria asal Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang ini diringkus anggota Reskrim Polsek Sako dalam kasus pencurian sepeda motor di Komplek Pusri, Perumnas Sako Palembang pada Rabu 20 Desember 2022 lalu sekitar pukul 15.32 WIB.
Aksi Curanmor Sandi terekam kamera CCTV dirumah korban. Dari rekaman CCTV itulah polisi berhasil mengidentifikasinya dan langsung ditangkap.
Dihadapan polisi Sandi mengaku ia nekat melakukan pencurian karena ingin mendapatkan uang untuk modal merayakan tahun baru tanggal 31 Desember 2022.
“Saya buka stang motornya dengan menggunakan kunci T. Setelah didapat langsung saya bawa ke Empat Lawang dengan menempuh jarak 6 jam dari Palembang, “katanya Senin (2/1).
Motor hasil curian, lalu dijual di kecamatan Muara Pinang dengan harga 2 juta uangnya pun dipakai Sandi untuk jalan-jalan saat tahun baru.
“Waktu ngambil motor itu, saya beraksinya sendirian. Saya pura pura jalan-jalan seputaran komplek sambil membawa kunci T yang saya pinjam dari teman,”jelasnya.
Kapolsek Sako AKP Sulis mengatakan tersangka ditangkap olah anggota Reskrim Polsek Sako Palembang pada 30 Desember 2022 lalu saat ditangkap tersangka sedang nongkrong di bundaran air Mancur Palembang.
“Modus pelaku aksi beraksi berjalan kaki disekitar Komplek Sako Pusri sambil membawa kunci T. Saat melintas di rumah korban, pelaku melihat ada kendaraan sepeda motor yang sedang terparkir dan langsung curi pelaku,” ujar AKP Sulis Pujiono.
Dikatakan Sulis, aksi pelaku sempat terekam CCTV yang ada di sekitaran rumah korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni baju yang dikenakan oleh pelaku pada saat kejadian dan juga CCTV.
“Korban akibat dicuri sepeda motornya satu unit sepeda motor Honda beat dengan kerugian mencapai belasan juta,”terangnya.
