Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI mencatat sebanyak dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat. Lantaran, dinilai tidak disiplin atau indisipliner sepanjang tahun 2022.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI, Maulidini, melalui sekretaris Fredy Harry Marthonis, Senin (2/1).
Dia mengatakan, keduanya dipecat karena telah melanggar ketentuan aturan kepegawaian, yakni PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN. Meski demikian, dia enggan mengungkap nama kedua ASN yang dipecat tersebut. “Yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor kurun waktu yang cukup lama secara beruntun, tanpa alasan yang jelas, maka dijatuhi hukuman pemberhentian kerja sesuai amanat peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Pemecatan tersebut merupakan proses hukum dari tindaklanjut penilaian kerja dari tahun sebelumnya. Pemecatan keduanya juga telah memenuhi kekuatan hukum tetap. “Sesuai instruksi Bupati OKI Iskandar, diimbau kepada semua ASN agar senantiasa meningkatkan disiplin kerja dan pelayanan kepala masyarakat,” pungkasnya.

