Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Akibat Indisipliner, Dua ASN Pemkab OKI Dipecat
Regional

Akibat Indisipliner, Dua ASN Pemkab OKI Dipecat

alwiBy alwi02/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI mencatat sebanyak dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat. Lantaran, dinilai tidak disiplin atau indisipliner sepanjang tahun 2022.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI, Maulidini, melalui sekretaris Fredy Harry Marthonis, Senin (2/1).

Dia mengatakan, keduanya dipecat karena telah melanggar ketentuan aturan kepegawaian, yakni PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN. Meski demikian, dia enggan mengungkap nama kedua ASN yang dipecat tersebut. “Yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor kurun waktu yang cukup lama secara beruntun, tanpa alasan yang jelas, maka dijatuhi hukuman pemberhentian kerja sesuai amanat peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Pemecatan tersebut merupakan proses hukum dari tindaklanjut penilaian kerja dari tahun sebelumnya. Pemecatan keduanya juga telah memenuhi kekuatan hukum tetap. “Sesuai instruksi Bupati OKI Iskandar, diimbau kepada semua ASN agar senantiasa meningkatkan disiplin kerja dan pelayanan kepala masyarakat,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article10 Saksi Diperiksa, Polisi Mulai Kejar Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di PALI
Next Article Tunjangan Sertifikasi Guru di OKU Dicairkan
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,895 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,768 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,740 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?