Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»11 Terdakwa di Sumsel Diajukan Pidana Mati Sepanjang 2022
Hukum

11 Terdakwa di Sumsel Diajukan Pidana Mati Sepanjang 2022

alwiBy alwi31/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengajukan sebanyak 11 orang terdakwa untuk dihukum pidana mati sepanjang tahun 2022. Para terdakwa yang diajukan hukuman maksimal tersebut mayoritas adalah yang tersangkut penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Kejati Sumsel juga mengajukan sebanyak 15 orang terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohammad Radyan menjelaskan, selama tahun 2022 mereka menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 6.982 perkara. Dimana untuk berkas tahap 1 sebanyak 6.174 perkara dan P21 (berkas lengkap) 4.882 perkara.

Sementara tahap II sebanyak 6.619, pelimpahan perkara 6.209 proses sidang 4.166 perkara, upaya hukum sebanyak 123 perkara, inkracht sebanyak 6.199 perkara dan eksekusi 6.219.

“Untuk Restorative Justice ada sebanyak 55 perkara. Selama tahun 2022 terdapat perkara yang menarik perhatian yaitu cabul yang dilakukan oknum dosen Unsri,”kata Radyan dalam keterangan rilis akhir tahun, Sabtu (31/12).

Pada bidang pidana khusus, penyidikan perkara sebanyak 87, penyidikan umum 33 perkara, penyidikan khusus 39 perkara, penuntutan hasil penyidikan kejaksaan 46 perkara, penuntutan hasil penyidikan Polri/Instansi lain 24 perkara.

“Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 19,4 miliar,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCR7 Resmi Gabung Tim Arab Saudi Al Nassr
Next Article Trimata Benua Raih Proper Merah Kementerian LHK, Bukti Buruknya Pengelolaan Lingkungan
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,874 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,745 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,719 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?