Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Trimata Benua Raih Proper Merah Kementerian LHK, Bukti Buruknya Pengelolaan Lingkungan
Liputan Khusus

Trimata Benua Raih Proper Merah Kementerian LHK, Bukti Buruknya Pengelolaan Lingkungan

alwiBy alwi31/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Aktivitas tambang PT Trimata Benua. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Perusahaan tambang PT Trimata Benua yang beroperasi di Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin menjadi salah satu dari 29 perusahaan di Sumsel yang mendapat predikat Proper Merah dari Kementerian LHK atas kinerjanya dalam mengelola lingkungan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2021-2022.

Baca juga :   Raperda Pelestarian Budaya Marga di Sumsel Mandek, DPRD Tunggu Pengesahan UU Masyarakat Adat


Predikat Proper Merah sendiri menjadi preseden buruk bagi sebuah perusahaan lantaran dianggap belum memenuhi unsur pengelolaan lingkungan yang baik di segala bidang.

Mulai dari penilaian tata kelola air, kerusakan hutan, pengendalian pencemaran laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian pencemaran air dan implementasi AMDAL.

Pemberian predikat proper merah ke PT Trimata Benua membuktikan buruknya pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan. Sebelum mendapat Proper Merah, perusahaan pernah dijatuhi sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel lantaran melakukan pelanggaran lingkungan.

Baca juga :   Pengangkatan 5.990 PPPK Paruh Waktu Sumsel Belum Pasti, DPRD Hitung Kekuatan APBD

Dalam Surat Keputusan Kepala DLHP Sumsel Nomor 0107/KPTS/DLHP/B.IV/2022 tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT Trimata Benua, perusahaan diberi sanksi lantaran tidak melakukan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam AMDAL *ANDAL,RKL/RPL, Matrik. Perusahaan tidak melakukan perubahan dokumen lingkungan sesuai dengan penambahan kapasitas produksi , perluasan lahan dan/atau kegiatan, terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kemudian, aktivitas pertambangan perusahaan terdapat di dua wilayah kerja yakni Kabupaten Musi Banyuasin dan Banyuasin.

Pelanggaran berikutnya yang juga menjadi dasar pengenaan sanksi yakni tidak melakukan pengelolaan pengendalian pencemaran air, udara, bahan berbahaya dan beracun, limbah B3, sampah domestik dan kerusakan lingkungan di areal operasi.

Baca juga :   Tidak Hanya Meja Biliar, Pimpinan DPRD Sumsel Juga Pesan Alat Gym hingga Sound System Ratusan Juta

Kepala DLHP Sumsel, Edwar Chandra mengatakan, pemberian proper merah kepada perusahaan disebabkan beberapa faktor. “Ada yang belum memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan hidup dan sebagian lagi karena masih dalam proses penyelesaian sanksi karena melakukan pelanggaran lingkungan,” kata Edwar saat dihubungi, Jumat (30/12).

Dia mengatakan, perusahaan terus didorong untuk memenuhi setiap aspek pengelolaan lingkungan seperti yang dipersyaratkan di dalam aturan. “Pemberian proper merah ini agar perusahaan bisa memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan di lingkup operasinya,” ujarnya.

DLHP Sumsel, kata Edwar, kedepannya akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang mendapat proper merah di Sumsel. “Pembinaan yang dilakukan dengan menyampaikan kekurangan perusahaan untuk segera dipenuhi,” tandasnya. (ADM)

DLHP Sumsel DPRD Sumsel PT Trimata Benua
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article11 Terdakwa di Sumsel Diajukan Pidana Mati Sepanjang 2022
Next Article Bingung Liburan Tahun Baru? Berikut Lokasi di Palembang yang Cocok untuk Piknik dengan Keluarga
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Berulang, DPRD Sumsel Minta Izin Perusahaan Pembakar Lahan Dicabut

08/10/20267 Views
Indeks

Atasi Karhutla, DPRD Sumsel Dorong BPBD Perbanyak Posko Pemadam

06/10/20264 Views
Regional

Karhutla Berulang di OKI-OI, DPRD Sumsel Soroti Perencanaan Penanganan dan Penegakan Hukum

06/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?