Pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk semua daerah. Hal ini diumumkan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo, Jumat (30/12).
Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19. Bahkan, pihaknya telah melakukan kajian hingga 10 bulan terakhir.
“Dari hasil kajian dan pertimbangan yang berdasarkan angka, maka hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Jokowi.
Pencabutan PPKM ini tertuang dalam Intruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022. Artinya, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Meski demikian, pihaknya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada.
“Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19,” terangnya.
Dia menambahkan, pakai masker saat dikeramaian dan ruang tertutup. Kemudian, kesadaran vaksinasi harus tetap digalakkan, karena ini meningkatkan imunitas. Serta, tetap mandiri dalam mencegah dan mendeteksi serta mencari pengobatan.
Dia juga meminta aparat dan lembaga pemerintah harus siaga fasilitas kesehatan, di semua wilayah dengan Tenaga Kesehatan (Nakes)nya. Pastikan mekanisme vaksinasi terus berjalan utamanya vaksinasi booster. “Dalam masa transisi ini satgas pusat dan daerah tetap dipertahanakan untuk mencegah penyerabahan yang cepat,” pungkasnya.

