Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Dihadapan Kapolsek BMT, Pengusaha POM Mini di OKU Timur Mengeluh
Regional

Dihadapan Kapolsek BMT, Pengusaha POM Mini di OKU Timur Mengeluh

alwiBy alwi30/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kapolsek Buay Madang Timur (BMT) mendatangi sejumlah pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mini di wilayah hukumnya. Salah satunya milik Asril di Desa Srikaton, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolsek BMT, Iptu Alimin meminta agar Asril menyimpan BBM di gudang dan dijauhkan dari bahaya api. Selain itu, pengusaha juga harus menyediakan APAR, Karung berisi pasir untuk memadamkan api, serta membentuk komunitas pengusaha POM mini.

“Para pengusaha juga harus menambahkan kamera CCTV untuk mengawasinya,” katanya didampingi jajaran Polsek BMT, Jumat (30/12).

Menanggapi hal tersebut, Pengusaha SPBU Mini, Asril mengatakan hingga saat ini di wilayah Kecamatan BMT tidak memiliki SPBU, sehingga masyarakat kesulitan untuk mencari BBM. Jadi salah satu pendistribusiannya melalui SPBU Mini ini.

Karena itu, dia meminta agar SPBU Mini diterbitkan izinnya sehingga pengusaha memiliki payung hukum. Mengingat, saat ini, izin yang dipegang hanyalah jenis Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil untuk perdagangan Sembako atau Manisan. “Izin ini dikeluarkan oleh Kecamatan Buay Madang Timur,” katanya.

Hal senada diungkapkan pengusaha SPBU Mini, Yanto. Warga Dusun Rawabening Desa Srikaton, Kecamatan BMT ini berharap agar dapat memiliki surat izin POM ini, sebagai payung hukum.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLegenda Sepakbola Pele Meninggal Dunia, Begini Respon Christiano Ronaldo Hingga Neymar Jr
Next Article Hore! PPKM Resmi Dicabut
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202612 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,962 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,832 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,804 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?