Tim Anak Macan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara meringkus pelaku pencurian, yang beraksi mencuri tiga unit kipas angin dan speaker, di gedung sekolah TK Islam Mardotillah, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Pelaku diketahui anak baru gede (ABG) yakni AS, 18 tahun, warga Jalan Kenanga I, Keluraham Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Dalam beraksi pelaku tak sendirian, melainkan bersama dua orang temannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku kita tangkap sedang berada di warnet,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Baruanto, Kamis (29/12)
Pelaku AS saat ditangkap tanpa melakukan perlawanan pada Kamis, 29 Desember 2022 sekitar pukul 00.30 WIB. Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di gedung TK Mardotillah. Dan tugas pelaku AS yakni masuk kedalam gedung untuk mengeluarkan barang-barang yang berada didalam.
“Tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian di dua tempat yang berbeda selain di gedung TK Mardotillah,” ungkapnya.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku bersama dengan dua temannya tersebut baru diketahui oleh penjaga sekolah pada Rabu, 20 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 WIB. “Saat penjaga sekolah mau membula pintu sekolah dan dilihat pintu dalam keadaan terbuka. Selain itu juga melihat barang-barang milik sekolah sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.
Kemudian penjaga sekolah melaporkan kejadian tersebut ke guru. Dan langsung melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Utara. Akibat kejadian itu, pihak sekolah alami kerugian sebesar Rp8 juta.
“Pelaku masuk dengan cara mendongkel pintu jendela, lalu masuk dan mengambil barang berupa 3 unit kipas angin, 1 unit speaker aktif yang besa, 2 kaleng cat warna putih dan 1 unit pintu terali besi,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, pelaku setelah berhasil mengeluarkan barang curian, lalu bersama-sama temannya membawa 3 unit kipas angin ke pasar untuk dijual. Dan pada saat itu pelaku mendapat uang hasil penjualan Rp150 ribu.
“Uang dibagi bertiga. Sedangka barang yang lainnya disimpan E (DPO),” ungkapnya. Barang bukti yang berhasil disita yakni satu unit kipas angin merk Advance warna hitam.
