RELUNG.ID — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sumsel bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para Ustadz dan ustadzah, sebagai bentuk perlindungan dan kepedulian terhadap para penggerak dakwah dan sosial di tengah masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 6 Februari 2026, bertempat di Masjid Ar-Ruhama baruraja – OKU.
Pemberian jaminan sosial ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Sumsel dalam memastikan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bukan hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga memberikan perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi para pegiat keagamaan.
Ketua BAZNAS Sumsel, H Darami, SIP., S.Pd.I,. M.SI., menyampaikan bahwa Ustadz dan Ustadzah memiliki tugas yang sangat mulia karena mereka mengemban amanah sebagai pendidik, pembimbing, dan teladan dalam membentuk karakter, akhlak, dan kecintaan generasi muda terhadap Al-Qur’an dan nilai-nilai Islam. Peran ini disamakan dengan pewaris ilmu para nabi dan rasul yang membimbing manusia menuju kebaikan dunia dan akhirat, sehingga sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
“Ustadz dan Ustadzah adalah bagian penting dari penggerak umat. Melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, BAZNAS Sumsel berupaya menghadirkan perlindungan jaminan sosial sebagai bentuk ikhtiar untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan para pejuang dakwah di Sumsel,” ujar H Darami, SIP., S.Pd.I,. M.SI.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Novri Annur, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga pekerja sektor informal dan sosial, termasuk Ustad dan Ustadzah. Hal ini sesuai dengan amanah Undang – Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Pensiun (BPJS) bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
“Ustad dan Ustadzah ini memiliki aktivitas yang tidak lepas dari risiko kerja. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Ini adalah wujud kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bergerak di bidang sosial dan keagamaan,” ujar Novri.
Melalui kolaborasi ini, BAZNAS Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak Ustad dan Ustadzah yang terlindungi jaminan sosial, sehingga mereka dapat menjalankan peran dakwah dan sosial dengan rasa aman serta lebih optimal dalam melayani umat.
Kedepannya, Baznas Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan komitmen bersama yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antar Baznas Sumsel dan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel beserta 17 Ketua Baznas kabupaten/kota di Sumatera Selatan. [THQ]

