RELUNG.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih resmi menyerahkan 123 Surat Keterangan (SK) Penugasan kepada juru parkir di seluruh wilayah kota sebagai langkah penataan dan penguatan sistem retribusi parkir.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Kepala Dishub Prabumulih, Samsul Feri, dan disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Prabumulih sebagai bentuk pengawasan dan sinergi antarinstansi.
Menurut Samsul Feri, kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, memiliki kepastian hukum, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Parkir merupakan salah satu sektor yang kontribusinya terus meningkat. Tahun 2023 mencapai Rp894 juta, naik menjadi Rp917 juta pada 2024, dan pada 2025 sudah menembus Rp1 miliar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ke depan seluruh jukir akan dibekali karcis parkir resmi yang saat ini masih dalam proses pencetakan.
Penggunaan karcis ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan menekan potensi kebocoran retribusi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meminta karcis setiap melakukan pembayaran parkir sebagai bukti resmi,” tutupnya. (SMP)

