RELUNG.ID- Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan dikabarkan mendatangi tambang milik PT Duta Alam Sumatera (DAS) di Kabupaten Lahat.
Kedatangan aparat kepolisian tersebut terkait dugaan pemindahan alur Sungai Larangan tanpa izin di dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.
Informasi yang dihimpun, peninjauan dilakukan di kawasan tambang PT DAS yang berada di Desa Payo, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Di lokasi tersebut, penyidik melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi alur sungai yang disinyalir telah dialihkan dari jalur alaminya.
Langkah Ditreskrimsus Polda Sumsel ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan pelanggaran di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Dugaan pengalihan alur Sungai Larangan tanpa izin dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan serta mengancam fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait hal tersebut.
Rekam Jejak Pelanggaran Duta Alam Sumatera
PT Duta Alam Sumatera (DAS) merupakan perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Lahat dengan luas wilayah eksplorasi sekitar 357 hektar. Perusahaan asing tersebut dalam beberapa tahun terakhir kerap dikaitkan dengan sejumlah isu pelanggaran, mulai dari lingkungan, keselamatan kerja dan kepatuhan hukum.
Sekitar tahun 2017-2018, PT DAS disinyalir melakukan upaya pemindahan alur Sungai Larangan di Desa Payo, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Sungai ini berada di dalam wilayah IUP perusahaan, dan pemindahan diduga dilakukan untuk memperluas kapasitas produksi. Upaya ini diduga tanpa izin resmi dari pihak berwenang, meski perusahaan berdalih agar ekosistem tetap terjaga.
Pada Senin (20/9/2021), kolam pengendap lumpur milik PT DAS di areal tambang longsor, mengakibatkan air meluap ke lokasi tambang dan menimbulkan kepanikan pekerja. Video kejadian sempat viral, menampilkan truk dan alat berat berupaya menghindar dari genangan air. Hanya saja, perusahaan menganggap insiden tersebut merupakan peristiwa normal di sektor pertambangan.
Kemudian, pada Kamis (25/8/2022), pansus batu bara yang dibentuk DPRD Lahat melakukan sidak ke lokasi tambang perusahaan. Saat itu, para anggota pansus mendapatkan informasi adanya transaksi antar pemegang IUP untuk penjualan hasil tambang. Aktivitas ini tidak diperbolehkan secara hukum dan dapat dipidana. Dugaan praktik transaksi ilegal ini menambah catatan buruk perusahaan terkait kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.
Pemindahan alur Sungai Larangan yang sebelumnya sempat terungkap kembali mendapat teguran dari BBWSS. Rekomendasi BBWSS saat itu meminta perusahaan mengembalikan alur sungai ke kondisi semula.
Namun rekomendasi tersebut tidak dijalankan. Menurut anggota DPRD Nopran Marjani saat itu, hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan Inspektur Tambang dan minimnya tindakan tegas terhadap pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan.
Selain masalah lingkungan dan kepatuhan hukum, PT DAS juga tercatat pernah menelan korban jiwa dalam kecelakaan kerja. Pada Minggu (18/9/2022), Dika Ari Sandi (32), warga Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, tewas terlindas dump truck saat mengganti ban kendaraan di workshop subkontraktor PT DAS, Anak Tiga Bintang (ATB). Korban merupakan tulang punggung keluarga dan ayah dari dua anak. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam sekaligus sorotan terhadap praktik keselamatan kerja perusahaan.
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan menegaskan, seluruh dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Duta Alam Sumatera (DAS) harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Menurutnya, rekam jejak perusahaan yang sarat dengan kontroversi membuat pengawasan ekstra sangat diperlukan.
“Semua dugaan ini harus diusut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi sektor pertambangan di Sumatera Selatan,” tegas Feri.
Ia menekankan bahwa dugaan pemindahan alur sungai bukan sekadar masalah administratif, tetapi berpotensi pidana lingkungan.
“Pengalihan alur sungai secara ilegal bisa merusak ekosistem, mengancam fungsi Daerah Aliran Sungai, dan berdampak langsung pada masyarakat di sekitarnya. Aparat harus bertindak cepat untuk menegakkan hukum dan memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang ada,” tandasnya.[KBP]

