Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polda Sumsel Selidiki Pemindahan Alur Sungai Oleh Duta Alam Sumatera, Begini Rekam Jejak Pelanggarannya
Hukum

Polda Sumsel Selidiki Pemindahan Alur Sungai Oleh Duta Alam Sumatera, Begini Rekam Jejak Pelanggarannya

RiyadiBy Riyadi11/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sungai Larangan yang dipindahkan tanpa izin oleh PT Duta Alam Sumatera. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan dikabarkan mendatangi tambang milik PT Duta Alam Sumatera (DAS) di Kabupaten Lahat.

Kedatangan aparat kepolisian tersebut terkait dugaan pemindahan alur Sungai Larangan tanpa izin di dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.

Informasi yang dihimpun, peninjauan dilakukan di kawasan tambang PT DAS yang berada di Desa Payo, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Baca juga :   Polres Muara Enim Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi di Desa Teluk Lubuk

Di lokasi tersebut, penyidik melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi alur sungai yang disinyalir telah dialihkan dari jalur alaminya.

Langkah Ditreskrimsus Polda Sumsel ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan pelanggaran di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Dugaan pengalihan alur Sungai Larangan tanpa izin dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan serta mengancam fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS).

Baca juga :   Mahasiswa Universitas Baturaja Sempat Berkelahi dengan Warga Sebelum Ditembak Orang Tak Dikenal

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait hal tersebut.

Rekam Jejak Pelanggaran Duta Alam Sumatera

PT Duta Alam Sumatera (DAS) merupakan perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Lahat dengan luas wilayah eksplorasi sekitar 357 hektar. Perusahaan asing tersebut dalam beberapa tahun terakhir kerap dikaitkan dengan sejumlah isu pelanggaran, mulai dari lingkungan, keselamatan kerja dan kepatuhan hukum.

Sekitar tahun 2017-2018, PT DAS disinyalir melakukan upaya pemindahan alur Sungai Larangan di Desa Payo, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Sungai ini berada di dalam wilayah IUP perusahaan, dan pemindahan diduga dilakukan untuk memperluas kapasitas produksi. Upaya ini diduga tanpa izin resmi dari pihak berwenang, meski perusahaan berdalih agar ekosistem tetap terjaga.

Pada Senin (20/9/2021), kolam pengendap lumpur milik PT DAS di areal tambang longsor, mengakibatkan air meluap ke lokasi tambang dan menimbulkan kepanikan pekerja. Video kejadian sempat viral, menampilkan truk dan alat berat berupaya menghindar dari genangan air. Hanya saja, perusahaan menganggap insiden tersebut merupakan peristiwa normal di sektor pertambangan.

Baca juga :   Fahri Tewas Usai Peluru Senapan Angin Menembus ke Otak

Kemudian, pada Kamis (25/8/2022), pansus batu bara yang dibentuk DPRD Lahat melakukan sidak ke lokasi tambang perusahaan. Saat itu, para anggota pansus mendapatkan informasi adanya transaksi antar pemegang IUP untuk penjualan hasil tambang. Aktivitas ini tidak diperbolehkan secara hukum dan dapat dipidana. Dugaan praktik transaksi ilegal ini menambah catatan buruk perusahaan terkait kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.

Pemindahan alur Sungai Larangan yang sebelumnya sempat terungkap kembali mendapat teguran dari BBWSS. Rekomendasi BBWSS saat itu meminta perusahaan mengembalikan alur sungai ke kondisi semula.

Namun rekomendasi tersebut tidak dijalankan. Menurut anggota DPRD Nopran Marjani saat itu, hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan Inspektur Tambang dan minimnya tindakan tegas terhadap pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan.

Baca juga :   Narkoba Senilai Rp2,1 Miliar Dimusnahkan, Polda Sumsel Tangkap 29 Orang

Selain masalah lingkungan dan kepatuhan hukum, PT DAS juga tercatat pernah menelan korban jiwa dalam kecelakaan kerja. Pada Minggu (18/9/2022), Dika Ari Sandi (32), warga Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, tewas terlindas dump truck saat mengganti ban kendaraan di workshop subkontraktor PT DAS, Anak Tiga Bintang (ATB). Korban merupakan tulang punggung keluarga dan ayah dari dua anak. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam sekaligus sorotan terhadap praktik keselamatan kerja perusahaan.

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan menegaskan, seluruh dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Duta Alam Sumatera (DAS) harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Menurutnya, rekam jejak perusahaan yang sarat dengan kontroversi membuat pengawasan ekstra sangat diperlukan.

“Semua dugaan ini harus diusut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi sektor pertambangan di Sumatera Selatan,” tegas Feri.

Baca juga :   16 Korporasi di Sumsel Terjerat Karhutla, Polda Sumsel Turunkan Saksi Ahli ke TKP

Ia menekankan bahwa dugaan pemindahan alur sungai bukan sekadar masalah administratif, tetapi berpotensi pidana lingkungan.

“Pengalihan alur sungai secara ilegal bisa merusak ekosistem, mengancam fungsi Daerah Aliran Sungai, dan berdampak langsung pada masyarakat di sekitarnya. Aparat harus bertindak cepat untuk menegakkan hukum dan memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang ada,” tandasnya.[KBP]

Duta Alam Sumatera Pemundahan Alur Polda Sumsel Sungai
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUT Palembang Cetak 982 Sarjana Baru, Kampus Inklusif Berbasis Digital Learning
Next Article Dishub Prabumulih Serahkan 123 SK Jukir, Targetkan PAD Parkir Terus Meningkat
Riyadi

Related Posts

Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202610 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,902 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,747 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?