RELUNG.ID-Pelarian panjang Pigo Ardiansyah (24), buronan kelas kakap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang meresahkan pengguna jalan lintas Muara Pinang – Pagar Alam, akhirnya kandas.
Warga Desa Tanjung Tawang ini berhasil diringkus Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang pada Sabtu (14/2/2026) malam, saat dirinya tengah berada di Klinik Zahira Medika.
Penangkapan Pigo menjadi angin segar bagi keamanan di wilayah hukum Empat Lawang. Pasalnya, pemuda ini dikenal sebagai pelaku lintas lokasi yang tak segan-segan menggunakan kekerasan saat beraksi.
Aksi terakhir yang menyeret nama Pigo terjadi pada Juni 2025 lalu. Korbannya adalah Ari Pribadi (33), seorang petani asal Solok Selatan yang tengah melintas menuju Jambi bersama anaknya menggunakan mobil Grand Max.
Modus yang digunakan tergolong licin. Pigo bersama dua rekannya membuntuti korban menggunakan sepeda motor Honda Beat dan berpura-pura meminta rokok. Korban yang menaruh rasa iba kemudian menepi.
Namun, saat korban lengah, pelaku langsung menyambar tas berisi uang dan barang berharga senilai Rp10 juta dari belakang jok mobil.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Adam Rahman didampingi Kanit Pidum Ipda Yulius Saputra, mengungkapkan bahwa Pigo bukan pemain baru. Ia tercatat telah beraksi sedikitnya di lima lokasi berbeda di sepanjang jalan lintas provinsi.
“Pelaku ini bersama komplotannya setidaknya sudah dilaporkan lima kali beraksi di sepanjang jalan lintas Muara Pinang – Pagar Alam,” ujar Ipda Yulius.
Daftar korban komplotan Pigo sangat beragam, mulai dari sopir truk pengangkut durian, warga asal Pulau Jawa, hingga pegawai PNM Mekaar. Para korban tidak hanya kehilangan harta benda seperti sepeda motor dan uang tunai, tetapi juga mengalami trauma mendalam akibat ancaman kekerasan yang kerap dilakukan pelaku.
Ironisnya, penangkapan Pigo bermula dari keterlibatannya dalam sebuah perkelahian yang membuatnya harus dilarikan ke klinik. Polisi yang telah mengantongi identitasnya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) segera bergerak cepat melakukan pengepungan di Klinik Zahira Medika sekitar pukul 19.00 WIB.
Tanpa perlawanan berarti, sang “preman kampung” ini langsung digelandang ke Mapolres Empat Lawang. Kini, Pigo Ardiansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Ia terancam dijerat dengan Pasal 479 KUH Pidana terkait pencurian dengan kekerasan. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan memburu anggota komplotan lainnya yang masih berkeliaran. [SLM]

