Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Antisipasi Penyulingan Minyak Tradisional Ilegal, Polsek Bayung Lencir: Pelaku Siap-Siap Dipenjara!
Regional

Antisipasi Penyulingan Minyak Tradisional Ilegal, Polsek Bayung Lencir: Pelaku Siap-Siap Dipenjara!

alwiBy alwi24/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polsek Bayung Lencir memberikan ultimatum kepada para pelaku penyulingan minyak tradisional ilegal. Dengan menjebloskan pelaku masuk ke penjara.

Demikian terungkap dalam sosialisasi yang dilakukan Polsek Bayung Lencir bersama Forkopicam dalam sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ilegal berupa penyulingan minyak tradisional.

Sosialisasi itu dilakukan di Desa Simpang Bayat, Bayat Ilir, Pangkalan Bayat, Simpang Patin Desa Sukajaya, serta Berdikari Desa Sukajaya.

“Sampai saat ini kegiatan penyulingan minyak tradisional di seputaran wilayah hukum Polsek Bayung Lencir tidak ditemukan adanya aktifitas,” ujar Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo.
Dalam sosialisasi itu, sambung Eko, pihaknya menjelaskan mengenai aturan perundang-undangan yang melarang aktifitas pengolahan minyak dan gas secara ilegal, baik dengan cara memasang spanduk imbauan, serta menjelaskan langsung ke warga masyarakat.

“Untuk warga masyarakat, jangan pernah mencoba untuk melakukan pengolahan minyak ilegal, karena dalam perundangan sudah jelas hukuman denda maupun kurungan penjaranya,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTarif Tol Kayuagung-Palembang Diskon 50 Persen Hingga Pekan Depan
Next Article Ponsel Seharga Rp1,5 Juta, Begini Spek Lengkap Infinix Hot 20i
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,974 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,845 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,818 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?