Polsek Bayung Lencir memberikan ultimatum kepada para pelaku penyulingan minyak tradisional ilegal. Dengan menjebloskan pelaku masuk ke penjara.
Demikian terungkap dalam sosialisasi yang dilakukan Polsek Bayung Lencir bersama Forkopicam dalam sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ilegal berupa penyulingan minyak tradisional.
Sosialisasi itu dilakukan di Desa Simpang Bayat, Bayat Ilir, Pangkalan Bayat, Simpang Patin Desa Sukajaya, serta Berdikari Desa Sukajaya.
“Sampai saat ini kegiatan penyulingan minyak tradisional di seputaran wilayah hukum Polsek Bayung Lencir tidak ditemukan adanya aktifitas,” ujar Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo.
Dalam sosialisasi itu, sambung Eko, pihaknya menjelaskan mengenai aturan perundang-undangan yang melarang aktifitas pengolahan minyak dan gas secara ilegal, baik dengan cara memasang spanduk imbauan, serta menjelaskan langsung ke warga masyarakat.
“Untuk warga masyarakat, jangan pernah mencoba untuk melakukan pengolahan minyak ilegal, karena dalam perundangan sudah jelas hukuman denda maupun kurungan penjaranya,” pungkasnya.

