Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Utang Rp500 Ribu, Pemulung di Palembang Dipukul Petugas Koperasi Hingga Babak Belur
Hukum

Utang Rp500 Ribu, Pemulung di Palembang Dipukul Petugas Koperasi Hingga Babak Belur

alwiBy alwi22/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pemukulan terhadap seorang pemulung, Mulyadi yang dilakukan Iin seorang petugas koperasi, di dekat Pasaraya JM 16 Ilir, Jumat lalu (16/12) berbuntut panjang.

Kini, Iin harus ditangkap oleh Anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (21/12) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diceritakan Mulyadi, pemukulan tersebut terjadi lantaran, dirinya memiliki utang sebesar Rp500 ribu, dan belum dibayar. “Saat itu saya memang lagi susah pak, namanya juga kerja begini (pemulung), serba kurang,” katanya, Kamis (22/12).

Dia mengaku sehari-hari mulung mengajak anak istrinya. Dengan, pendapatan sehari hanya Rp20 ribu hingga Rp40 ribu. Sehingga, hanya cukup untuk makan, jajan anak dan rokok sebatang. Tak hanya itu, dia pun terpaksa pindah dari kontrakannya. Karena tidak sanggup membayar kontrakan.

“Karena itu, saya belum bisa bayar utang itu,” terangnya.

Namun, pelaku melakukan penagihan dengan cara kasar dan main hakim sendiri, yaitu memukul di bagian pipi dan dada sebanyak empat kali. Bahkan, kepala bagian belakangnya juga dipukul hingga mengeluarkan darah. Meski demikian, dia hanya bisa pasrah karena memang dirinya yang salah.

“Saya sudah ketemu dengan keluarga pelaku dan saya siapo memaafkan pelaku. Saya harap tidak ada lagi kejadian yang sama,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBaru Keluar Penjara, Pria di Muratara Jalani Bisnis Narkoba
Next Article Netflix Bakal Bangun Fasilitas Produksi canggih di Bekas Pangkalan AD di New Jersey
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,005 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,875 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,848 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?