Pemukulan terhadap seorang pemulung, Mulyadi yang dilakukan Iin seorang petugas koperasi, di dekat Pasaraya JM 16 Ilir, Jumat lalu (16/12) berbuntut panjang.
Kini, Iin harus ditangkap oleh Anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (21/12) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diceritakan Mulyadi, pemukulan tersebut terjadi lantaran, dirinya memiliki utang sebesar Rp500 ribu, dan belum dibayar. “Saat itu saya memang lagi susah pak, namanya juga kerja begini (pemulung), serba kurang,” katanya, Kamis (22/12).
Dia mengaku sehari-hari mulung mengajak anak istrinya. Dengan, pendapatan sehari hanya Rp20 ribu hingga Rp40 ribu. Sehingga, hanya cukup untuk makan, jajan anak dan rokok sebatang. Tak hanya itu, dia pun terpaksa pindah dari kontrakannya. Karena tidak sanggup membayar kontrakan.
“Karena itu, saya belum bisa bayar utang itu,” terangnya.
Namun, pelaku melakukan penagihan dengan cara kasar dan main hakim sendiri, yaitu memukul di bagian pipi dan dada sebanyak empat kali. Bahkan, kepala bagian belakangnya juga dipukul hingga mengeluarkan darah. Meski demikian, dia hanya bisa pasrah karena memang dirinya yang salah.
“Saya sudah ketemu dengan keluarga pelaku dan saya siapo memaafkan pelaku. Saya harap tidak ada lagi kejadian yang sama,” pungkasnya.
