Hapni (43) terpaksa harus mendekam kembali ke penjara. Lantaran, kedapatan menjalankan bisnis narkoba di Empat Lawang.
Warga Dusun I Lawang Agung, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel ini diketahui baru keluar dari penjara tiga bulan.
“Dari keterangan tersangka, bisnis ini dijalankannya sudah sejak tiga bulan terakhir usai keluar dari LP Lubuklinggau dalam perkara yang sama yaitu narkoba,” kata Kasi Humas Polres Muratara, AKP Joni Indrajaya, Kamis (22/12)
Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan dan melakukan transaksi narkoba di wilayah Pasar Kecamatan Rupit. Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan. Dan melihat serta mendapati seorang laki-laki yang bercirikan seperti diinformasikan sedang berada di belakang pasar Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit.
“Tim Opsnal kemudian melakukan penyergapan dan penangkapan. Serta dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan. Ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu didalam dompet,” terangnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 paket narkotika golongan 1 jenia sabu dengan berat 2,06 gram. Lalu satu buah dompet merk Levis warna hitam dan satu lembar uang Rp50 ribu. “Tersangka mengakui berang tersebut adalah miliknya,” pungkasnya.
