Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Baru Keluar Penjara, Pria di Muratara Jalani Bisnis Narkoba
Hukum

Baru Keluar Penjara, Pria di Muratara Jalani Bisnis Narkoba

alwiBy alwi22/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Hapni (43) terpaksa harus mendekam kembali ke penjara. Lantaran, kedapatan menjalankan bisnis narkoba di Empat Lawang.

Warga Dusun I Lawang Agung, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel ini diketahui baru keluar dari penjara tiga bulan.

“Dari keterangan tersangka, bisnis ini dijalankannya sudah sejak tiga bulan terakhir usai keluar dari LP Lubuklinggau dalam perkara yang sama yaitu narkoba,” kata Kasi Humas Polres Muratara, AKP Joni Indrajaya, Kamis (22/12)

Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan dan melakukan transaksi narkoba di wilayah Pasar Kecamatan Rupit. Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan. Dan melihat serta mendapati seorang laki-laki yang bercirikan seperti diinformasikan sedang berada di belakang pasar Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit.

“Tim Opsnal kemudian melakukan penyergapan dan penangkapan. Serta dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan. Ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu didalam dompet,” terangnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 paket narkotika golongan 1 jenia sabu dengan berat 2,06 gram. Lalu satu buah dompet merk Levis warna hitam dan satu lembar uang Rp50 ribu. “Tersangka mengakui berang tersebut adalah miliknya,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePolres OKU Timur Optimalkan Pengawasan Lewat CCTV saat Nataru
Next Article Utang Rp500 Ribu, Pemulung di Palembang Dipukul Petugas Koperasi Hingga Babak Belur
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,936 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,806 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,779 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?