Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»98 PHL Dishub Palembang Dirumahkan Jelang Ramadan, Upah Disebut Belum Dibayarkan
Regional

98 PHL Dishub Palembang Dirumahkan Jelang Ramadan, Upah Disebut Belum Dibayarkan

alwiBy alwi23/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dishub Palembang, Agus Supriyanto. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sebanyak 98 Pekerja Harian Lepas (PHL) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang dirumahkan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Kebijakan tersebut menuai sorotan publik karena dilakukan menjelang bulan suci Ramadan, sementara hak upah para pekerja disebut belum dibayarkan.

Baca juga :   Genjot Program 10 Ribu Lapangan Kerja Baru, Pemkab Muara Enim Gelar Pelatihan Keterampilan

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada surat edaran Sekretaris Daerah serta kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN, termasuk Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan PHL.

Menurut Agus, kebijakan merumahkan PHL bersifat sementara sembari menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.

Dia menegaskan, apabila aturan memungkinkan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan perekrutan kembali.

Baca juga :   Ratu Dewa Buka Open House Lebaran, Warga Palembang Diundang Bersilaturahmi

“Kalau sesuai aturan, tentu akan kami laksanakan perekrutan kembali,” ujarnya kepada wartawan.

Terkait masa kerja para PHL, Agus menyebut sebagian dari mereka tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena masa kerja belum mencapai dua tahun.

Sementara itu, ada juga yang telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), namun tidak lulus sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap PPPK.

Baca juga :   263 Ribu Lembar Surat Suara Tiba, KPU Empat Lawang Tunggu Perintah Pelipatan

Dishub Palembang sebelumnya juga mempertimbangkan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai solusi alternatif. Namun, langkah tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

“Kami tidak berani melanggar aturan. Semua harus disesuaikan dengan peraturan yang ada,” tutupnya. (DSK)

Dishub Palembang PPPK Ramadan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAbon hingga Telur Asin Jadi Andalan Menu MBG Selama Puasa
Next Article WhatsApp Uji Fitur Penjadwalan Pesan, Pengguna Bisa Atur Kirim Otomatis
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?