RELUNG.ID – Sebanyak 98 Pekerja Harian Lepas (PHL) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang dirumahkan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Kebijakan tersebut menuai sorotan publik karena dilakukan menjelang bulan suci Ramadan, sementara hak upah para pekerja disebut belum dibayarkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada surat edaran Sekretaris Daerah serta kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN, termasuk Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan PHL.
Menurut Agus, kebijakan merumahkan PHL bersifat sementara sembari menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.
Dia menegaskan, apabila aturan memungkinkan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan perekrutan kembali.
“Kalau sesuai aturan, tentu akan kami laksanakan perekrutan kembali,” ujarnya kepada wartawan.
Terkait masa kerja para PHL, Agus menyebut sebagian dari mereka tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena masa kerja belum mencapai dua tahun.
Sementara itu, ada juga yang telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), namun tidak lulus sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap PPPK.
Dishub Palembang sebelumnya juga mempertimbangkan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai solusi alternatif. Namun, langkah tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Kami tidak berani melanggar aturan. Semua harus disesuaikan dengan peraturan yang ada,” tutupnya. (DSK)

