Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel menggelar operasi cipta kondisi, Rabu malam (21/12). Dari operasi tersebut 235 botol minuman keras (Miras) berhasil disita.
Kepala Satpol PP Sumsel, Haris Saputra mengatakan, kegiatan cipta kondisi tersebut dilakukan dalam rangka menegakan Peraturan Daerah (PERDA) serta pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023 mendatang. Dalam penelusuran hampir empat jam tersebut juga ditemukan 11 pegawai cafe yang tidak bisa menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dikatakan Haris, minuman beralkohol dan 11 orang yang tidak membawa KTP kemudian dibawa ke Kantor Pol PP Sumsel untuk didata serta diberi pembinaan “Kita sita 235 botol miras, serta 11 pegawai cafe yang tidak bisa menunjukan identitas,’ katanya.
Kemudian Haris juga menambahkan, pihaknya akan mengembalikan barang sitaan jika pemilik minuman tersebut bisa menunjukan perizinan. “Kalau pemilik minuman tersebut bisa menunjukan izin penjualan, silahkan dibawa kembali,” ujarnya.
Dalam rangka perayaan Nataru Satpol PP Sumsel akan lebih gencar melakukan razia serupa guna menjalankan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017. “Sesuai dengan Perda ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, kita akan lebih gencar lakukan razia serupa, terlebih menjelang Nataru,” pungkasnya.

