Ayah dan anak yakni Danil Hermanto (60) dan Ardiansyah alias Ardi (26) kompak edarkan sabu di wilayah Lubuklinggau. Akibatnya, keduanya diringkus oleh Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.
Kedua tersangka ini tercatat sebagai warga Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan mengatakan, penangkapan tersangka pada Selasa (13/12). Mulanya Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap tersangkq Danil Hermanto. Dan dari tersangka Danil Hermanto diamankan barang bukti narkoba.
“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Danil Hermanto berupa 1 bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu. Lalu diamankan pula 1 jaker warna hitam, 1 buah kabel listrik colokan warna putih dan 1 buah ponsel Vivo,” katanya, saar pres rilis ungkap kasus di Satres Narkoba Polres Lubuklinggau pada Rabu (21/12).
Setelah menangkap tersangka Danil Hermanto, petugas melakukan pengembangan. Dan meringkus tersangka Ardiansyah alias Ardi yang merupakab anak dari tersangka Danil Hermanto.
Dari tersangka Ardiansyah diamankan barang bukti tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 1,15 gram. Kemudian mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 lembar amlop dab 1 unit motor Honda Beat Bg 2099 HG.
Sementara itu, tersangka Danil Hermanto mengatakan, barang bukti berupa sabu yang diamankan darinya di beli dari seseorang di daerag Kepala Curup, Bengkulu. “Mau dipakai sendiri. Tapi kalau ada yang mau beli, saya jual,” ungkap tersangka.
Tersangka Danil juga mengaku memakai sabu dengan tujuan agar kondisi badannya fit alias sehat. Apalagi pekerjaan sehari-harinya diakuinya merupakan sebagai sopir. “Biar sehat, biar fit,” jelasnya.
Ditanya mengenai kenapa anaknya bisa ikut mengedarkan narkoba, tersangka Danil dengan enteng mengatakan tidak tahu. “Saya tidak mengajarinya, dia sendiri yang mau. Dia juga sudah besar,” pungkasnya.
