Polda Sumsel berencana untuk melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong. Hal ini guna menjaga kondusifitas dan kenyamanan saat merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pengendara yang menggunakan knalpot brong tentunya sangat meresahkan kenyamanan masyarakat. Khususnya dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. Karena itu, dia mengimbau agar pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot brong.
“Jika masih tidak diperhatikan maka kami akan lakukan penindakan,” katanya, Rabu (21/12).
Dia mengaku sejauh ini, pihaknya juga telah mengimbau dan memberikan edukasi ke bengkel maupun pemuda agar tidak menggunakan knalpot brong. Hal ini guna menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan dilingkungan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak perlu keluar rumah untuk melaksanakan hal yang tidak begitu penting dan perlu, kecuali hal yang mendesak serta senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Kami imbau agar masyarakat mematuhi peraturan tertib berlalu lintas dan taat akan prokes,” pungkasnya.
