Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Jelang Nataru, Polda Sumsel Bakal Tindak Pengguna Knalpot Brong
Hukum

Jelang Nataru, Polda Sumsel Bakal Tindak Pengguna Knalpot Brong

alwiBy alwi21/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polda Sumsel berencana untuk melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong. Hal ini guna menjaga kondusifitas dan kenyamanan saat merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pengendara yang menggunakan knalpot brong tentunya sangat meresahkan kenyamanan masyarakat. Khususnya dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. Karena itu, dia mengimbau agar pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot brong.

“Jika masih tidak diperhatikan maka kami akan lakukan penindakan,” katanya, Rabu (21/12).

Dia mengaku sejauh ini, pihaknya juga telah mengimbau dan memberikan edukasi ke bengkel maupun pemuda agar tidak menggunakan knalpot brong. Hal ini guna menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan dilingkungan masyarakat. Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak perlu keluar rumah untuk melaksanakan hal yang tidak begitu penting dan perlu, kecuali hal yang mendesak serta senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Kami imbau agar masyarakat mematuhi peraturan tertib berlalu lintas dan taat akan prokes,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCatat, Ini Tiga Lokasi Rawan Lakalantas dan Kemacetan di Sumsel
Next Article Kompak, Ayah dan Anak di Lubuklinggau Edarkan Sabu
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,948 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,818 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,791 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?