Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Wali Kota Ratu Dewa Deadline Satu Minggu Bereskan Data Reklame Ilegal
Regional

Wali Kota Ratu Dewa Deadline Satu Minggu Bereskan Data Reklame Ilegal

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda25/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa saat ditemui di Griya Agung Palembang. Foto : Toris/Relung.id
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Menindaklanjuti imbauan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah daerah menertibkan baliho dan spanduk yang merusak estetika kota, Pemerintah Kota Palembang mulai menyiapkan langkah penataan reklame.

Wali Kota Ratu Dewa menyatakan pihaknya telah meminta sinkronisasi data reklame dari sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, dan Bapenda.

Ia menjelaskan, data tersebut juga akan diverifikasi melalui Sekretaris Daerah dengan melibatkan lurah dan camat guna mencocokkan antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan.

“Setelah data tersinkronisasi, akan diketahui mana reklame yang memiliki izin dan mana yang tidak. Penertiban di lapangan akan dilakukan setelah proses sinkronisasi selesai,” ujarnya

Ratu Dewa menargetkan proses sinkronisasi rampung dalam waktu satu minggu. Setelah itu, penertiban reklame yang melanggar aturan akan segera dilaksanakan.

Terkait jumlah pelanggaran, ia belum merinci secara detail. Namun, secara keseluruhan terdapat hampir ribuan titik reklame yang tersebar di Palembang.

Ia juga menegaskan bahwa baliho dan videotron yang berdiri di lahan milik pemerintah pusat harus mengantongi izin dari instansi nasional. Sementara itu, reklame di aset milik pemerintah provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Untuk aset provinsi, silakan ditertibkan jika tidak memiliki izin. Sedangkan untuk aset nasional, kami akan bersurat ke Balai Jalan Nasional,” jelasnya.[THQ]

 

 

Baliho Palembang Ratu Dewa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWarisan LRT dan Asian Games, Jejak Besar Alex Noerdin untuk Sumsel
Next Article Jalur Mudik Pagar Alam – Bengkulu Berlubang, Pengendara Diminta Waspada
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,974 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,845 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,818 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?