Presiden RI, Joko Widodo yang bakal habis massa jabatannya pada 2024 mendatang. Bakal diberikan hadiah rumah baru di wilayah Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Pemberian rumah bagi presiden di akhir masa jabatannya ini telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Selain Jokowi, mantan Presiden RI sebelumnya juga mendapatkan hadiah rumah tinggal. Seperti BJ Habibie, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Megawati Soekarnoputri, juga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan lokasi rumah sebagai hadiah untuk Jokowi merupakan hasil dari pungutan perolehan hak atas tanah atau bangunan dengan luasanya mencapai 3 ribu meter persegi. “Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dari kepengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Tahunya dari BPHT yang beli negara,” papar Juliyatmono, Jumat (16/12).
Asal dan status tanah tersebut, merupakan tanah perseorangan yang kemudian dibeli oleh negara. Dia mengaku, proses jual beli sudah selesai tahun ini. BPHTB dari hasil pembelian tanah tersebut sudah masuk ke kas daerah dan nilainya menguntungkan Pemkab Karanganyar.
“Sudah lunas sesuai dengan nilai transaksi yang diatur ketentuan yang ada,” pungkasnya.

