RELUNG.ID — Viral di media sosial, seorang penumpang LRT Palembang disebut tidak bersedia turun saat diminta petugas karena membawa durian ke dalam kereta. Peristiwa ini sontak memicu diskusi publik tentang batasan barang bawaan di transportasi massal.
Sebagai operator, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang bersama Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumsel (BPKARSS) menegaskan bahwa aturan terkait barang bawaan sudah diatur jelas demi menjaga kenyamanan seluruh penumpang.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa LRT Sumsel mengacu pada Permenhub Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) angkutan orang dengan kereta api, serta SOP pelayanan yang berlaku.
Dalam ketentuan tersebut, penumpang dilarang membawa barang yang berbau menyengat dan berpotensi mengganggu kenyamanan di dalam kereta. Selain itu, barang berbahaya seperti senjata tajam, zat adiktif, bahan mudah terbakar, hingga hewan peliharaan tertentu juga tidak diperbolehkan.
“Aturan ini sudah terpasang di area gate masuk, ruang tunggu, hingga di dalam kereta. Petugas juga secara rutin mengingatkan melalui announcer,” ujar Aida.
Terkait insiden yang terjadi pada Jumat (27/2/2026) itu, pihak operator menyatakan masih melakukan klarifikasi internal untuk memastikan detail kejadian di lapangan. KAI juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan penumpang lain.
“Kami menjunjung tinggi profesionalitas layanan dan memastikan setiap petugas menjalankan tugas sesuai SOP. Masukan dari pelanggan menjadi bahan evaluasi bagi kami,” tegas Aida. [THQ]

