RELUNG.ID – Polres Prabumulih melalui Polsek Prabumulih Barat menggagalkan percobaan pencurian hose pembuangan limbah milik PT Pertamina di kawasan rumah dinas Pertamina, Jalan Anggrek, belakang Gereja Oikumene, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Kasus ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2025/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 26 Februari 2026.
Peristiwa terjadi Kamis, 26 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi kejadian berada di area objek vital yang berada dalam pengawasan keamanan.
Korban sekaligus pelapor adalah EPP, petugas keamanan Pertamina yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan. Laporan dibuat setelah upaya pencurian berhasil digagalkan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sekitar pukul 14.00 WIB pelaku diduga mulai beraksi. Ia menggunakan gergaji besi dan tang jepit untuk memotong hose pembuangan limbah milik PT Pertamina. Namun aksinya dipergoki petugas keamanan sebelum sempat membawa hasil potongan.
Tersangka berinisial AJ (36), seorang wiraswasta warga Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat.
Saat diamankan di tempat kejadian perkara, polisi menyita satu buah tang jepit, satu unit gergaji besi, dan satu buah linggis yang diduga digunakan untuk melakukan aksi tersebut.
Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB terkait dugaan percobaan pencurian pipa pembuangan limbah milik PT Pertamina.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim WESTER 838 dan personel pengamanan objek vital menuju lokasi. Setibanya di TKP, petugas mendapati tersangka sedang menggergaji besi hose limbah.
“Tersangka langsung diamankan tanpa perlawanan berarti berikut barang bukti yang digunakan. Saat ini yang bersangkutan sudah kami bawa ke Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Tomas.
Ia menegaskan, berkat informasi cepat dari masyarakat dan respons sigap anggota di lapangan, percobaan pencurian berhasil digagalkan sehingga tidak menimbulkan kerugian lebih besar.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan tindak pidana pencurian. (SMP)

